Ambon, Maluku Post.com – Mollucas Coruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengusut seluruh kasus korupsi untuk diselesaikan.
Desakan disampaikan melalui orasi selama dua jam oleh sejumlah anak muda yang tergabung dalam MCW, Selasa, 7 Januari 2025.
Penanggung jawab aksi, Jerry Pardjala, mengaku alasan pendesakan pengusutan seluruh kasus oleh Kejari dikarenakan korupsi dapat menghancurkan kepercayaan publik, menyalahgunakan sumber daya publik dan menghambat pembangunan ekonomi.
“Karena alasan-alasan ini, penyelesaian kasus korupsi sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil dan demokratis. Jadi, segera selesaikan masalah-masalah korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.
Dan saat menyelesaikan kasus korupsi dimaksud, tegas Jerry, Kejari Aru tidak boleh tebang pilih saat akan menetapkan oknum terkait sebagai tersangka.
“Dalam hal pembangunan perpustakaan Dinas Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, MCW mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Perihal kasus mangkraknya pembangunan perpusatakaan, Jerry meminta Kejari Aru segera memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terhambatnya pembangunan proyek perpustakaan, karena ada dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang kontraktor, pejabat pemerintah atau pihak lain yang terlibat.
“Menuntut agar ada pernyataan terbuka dari Kejaksaan Aru, bahwa indikasi kerugian negara hingga proses penetapan tersangka terhadap kasus proyek pembangunan perpustakaan telah melalui dan mengetahui hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP),” pintanya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Aru, Faisal Adhiyaksana, mengaku masih menunggu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengetahui besaran kerugian negara.
“Hasil audit sementara diproses. Setelah dilakukan pemberkasan, insha Allah bulan ini atau paling lambat bulan Februari akan kami limpahkan ke pengadilan,” aku Faisal.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aru dikerjakan CV. Medan Jaya Makmur dengan biaya Rp. 9.5 miliar, kini pembangunannya mangrak hampir setahun setelah Kontraktor, Supardi Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada Juni tahun lalu dalam kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2021/2022 di Dinas Pertanian.