Pj Bupati Malra Instruksikan Percepatan Penyusunan LKPD, LPPD, dan LAKIP Tahun 2024

Langgur, MalukuPost.com – Memasuki awal tahun anggaran 2025, Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra), Semuael Huwae, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyusunan berbagai laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Awal Tahun yang digelar di Langgur, Senin (6/1/2025).

Huwae menegaskan bahwa laporan-laporan yang dimaksud meliputi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Huwae mengingatkan bahwa penyusunan seluruh laporan tersebut harus selesai paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sesuai ketentuan perundangan.

“Para pimpinan OPD harus segera menyiapkan data yang dibutuhkan, agar proses penyusunan dapat berlangsung cepat, tepat, dan akurat,” tegasnya.

Untuk mendukung penyusunan LKPD Tahun 2024, beberapa hal teknis yang ditekankan antara lain:

  1. Percepatan GU-Nihil
    Bendahara pengeluaran diminta segera menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun anggaran.
  2. Penyerahan Barang Hasil Pengadaan
    Barang yang belum disalurkan ke penerima agar segera diserahkan, atau jika belum memungkinkan, dicatat sebagai persediaan untuk opname oleh Inspektorat.
  3. Inventarisasi Aset dari Dana BOS dan JKN
    Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan diminta mempercepat inventarisasi aset yang akan dikapitalisasi sebagai aset daerah.
  4. Opname Kas dan Persediaan oleh Inspektorat
    Proses opname akhir tahun diminta segera dilakukan untuk disiapkan saat pemeriksaan oleh BPK.

Selain itu, Pj Bupati juga mengingatkan seluruh pejabat struktural yang wajib LHKPN agar menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat akhir Januari 2025, dengan koordinasi bersama Inspektorat Daerah.

Sementara itu, perangkat daerah yang membidangi area pencegahan korupsi juga diminta segera melengkapi data MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK RI.

“Data harus disiapkan tepat waktu dan memiliki validitas yang tinggi serta bisa diverifikasi,” ujar Huwae.

Sekedar tahu, Dibawah kepemimpinan Huwae dan Plt Sekda Nurjanah Yunus, Pemkab Malra untuk pertama kalinya akan menggelar Ekspose LAKIP.

Ekspose ini merupakan bagian dari sistem evaluasi kinerja tahunan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengukur pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran OPD selama satu tahun anggaran.

Rencananya, Ekspose LAKIP dari masing-masing OPD akan dilaksanakan pada minggu terakhir Januari 2025, dan akan menjadi bahan evaluasi serta dasar penyusunan perencanaan tahun anggaran berikutnya.

Pos terkait