
AYR dan AR ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang digelar di aula Balai Kota Tual, Rabu (8/1/2025).
Ketua KPU setempat Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran mengatakan, dasar hukum penetapan pasangan terpilih, di antaranya Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Keputusan KPU itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PK.01-DA/2025 dan berlaku sejak tanggal penetapan.
“Dengan penetapan ini, pasangan terpilih Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra resmi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2025-2030,” kata Muttaqin.
Diketahui, KPU Kota Tual menetapkan pasangan AYR dan AR sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 14.457 suara atau 39,7% dari total suara sah.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024 yang dilaksanakan sebelumnya.


