Renuat-Rumra Ditetapkan Sebagai Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih

Tual, MalukuPost.com – Akhmad Yani Renuat (AYR) dan Amir Rumra (AR) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024.

AYR dan AR ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang digelar di aula Balai Kota Tual, Rabu (8/1/2025).

Ketua KPU setempat Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran mengatakan, dasar hukum penetapan pasangan terpilih, di antaranya Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Keputusan KPU itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PK.01-DA/2025 dan berlaku sejak tanggal penetapan.

“Dengan penetapan ini, pasangan terpilih Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra resmi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2025-2030,” kata Muttaqin.

Diketahui, KPU Kota Tual menetapkan pasangan AYR dan AR sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 14.457 suara atau 39,7% dari total suara sah.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024 yang dilaksanakan sebelumnya.

Pos terkait