Target Akreditasi 2025, Pemkab Malra Benahi Puskesmas Wain

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Muchsin Rahayaan.

Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) menargetkan agar Puskesmas Wain dapat memperoleh akreditasi pada tahun 2025.

Target ini dicanangkan pasca peningkatan status Puskesmas Wain dari sebelumnya Puskesmas Pembantu (Pustu), yang secara resmi diresmikan pada 22 Desember 2023 lalu. Sebelumnya, Puskesmas Wain merupakan bagian dari Puskesmas Rawat Inap Rumaat.

Kepala Dinas Kesehatan Malra, Muchsin Rahayaan, menyampaikan hal ini usai mendampingi Penjabat Bupati Samuel Huwae meninjau Puskesmas Wain pada Jumat (24/1/2025).

“Salah satu syarat agar dapat bermitra dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi puskesmas. Akreditasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan telah sesuai standar nasional,” jelas Rahayaan.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan proses survei akreditasi dapat dilaksanakan pada bulan Mei 2025.

Akreditasi akan dilakukan oleh lembaga survei independen yang ditugaskan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Untuk itu, Dinas Kesehatan Malra akan melakukan sejumlah pembenahan di antaranya, Pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM), Penyediaan perlengkapan dan peralatan medis, Pembenahan infrastruktur gedung.

Adapun syarat utama akreditasi yaitu pemenuhan sembilan jenis tenaga kesehatan (nakes) meliputi, Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Tenaga kesehatan masyarakat, Tenaga kesehatan lingkungan, Nutrisionis, Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian, Ahli teknologi laboratorium medik.

“Saat ini baru ada satu dokter. Beberapa tenaga kesehatan lain seperti dokter gigi, perawat gigi, dan tenaga laboratorium masih belum tersedia,” terang Rahayaan.

Ia menjelaskan, pengadaan tenaga kesehatan di Puskesmas Wain tidak hanya berasal dari ASN, tetapi juga dapat didukung melalui alokasi dana desa yang ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Jika proses akreditasi berhasil, Puskesmas Wain akan memperoleh sertifikat dengan status Dasar atau Madya, yang menjadi syarat untuk mengakses skema pembiayaan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini akan memungkinkan Puskesmas mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan memperoleh dana kapitasi maupun non kapitasi.

Meski berstatus sebagai Puskesmas non rawat inap, Puskesmas Wain tetap memberikan pelayanan medis mendesak kepada masyarakat. Saat ini, wilayah pelayanannya mencakup lima ohoi: Isso, Wain, Disuk, Revav, dan Wain Baru.

Pos terkait