Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai menggencarkan penertiban pajak kendaraan bermotor. Sweeping perdana dilakukan di Dusun Kate-Kate, Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, pada Senin pagi, 10 Februari 2025.
Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara BPPRD Kota Ambon, BPPRD Provinsi Maluku, Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Jasa Raharja.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy De Fretes, menjelaskan sweeping ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dengan UU ini, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menarik opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dengan UU HKPD, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan mendorong penerimaan daerah,” ujar Roy.
Roy memaparkan bahwa UU HKPD justru menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama kini maksimal 1,2 persen, turun dari 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarifnya diturunkan dari maksimal 10 persen menjadi 6 persen. Tarif BBNKB juga dipangkas dari 20 persen menjadi maksimal 12 persen.
Meski demikian, daerah kini dapat menetapkan opsen atau tambahan hingga 66 persen dari pajak pokok. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU HKPD, yang menyebutkan bahwa opsen PKB dan BBNKB menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target PAD kita dari PKB tahun ini sebesar Rp. 21 miliar, dan dari BBNKB sekitar Rp. 5 miliar,” ungkap Roy.
Razia pajak kendaraan ini akan terus digelar di sejumlah titik, termasuk lanjutan pada 17 Februari mendatang. BPPRD berharap langkah ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah.


