Pemkot Ambon Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Ikuti Instruksi Presiden

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara dan daerah. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan Inpres tersebut bersifat vertikal dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk di tingkat daerah.

“Efisiensi anggaran, seperti yang diinstruksikan Presiden, bersifat vertikal dan sudah jelas dalam peraturannya,” kata Robby di Balai Kota Ambon, Senin, 10 Februari 2025.

Menurut Robby, Pemkot akan melakukan reposisi belanja, dimulai dari pemangkasan alokasi untuk perjalanan dinas. “Kami akan lakukan efisiensi. Misalnya, jika sebelumnya anggaran perjalanan dinas dialokasikan sekian rupiah, maka akan kami potong 50 persen dari total pagu dalam DPA,” ujarnya.

Selain perjalanan dinas, Pemkot Ambon juga akan melakukan penyesuaian terhadap belanja rutin lainnya, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), pelaksanaan seminar, serta kegiatan seremonial yang dinilai tidak mendesak.

“Pada prinsipnya, Pemkot Ambon akan mengikuti dan menyesuaikan seluruh kegiatan belanja dengan arahan dari pemerintah pusat,” tambah Robby.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal nasional serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara maupun daerah. Pemerintah daerah diminta mengutamakan belanja produktif dan mengurangi kegiatan yang bersifat konsumtif atau seremonial.

Pos terkait