Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku, Senin (24/3/2025), di Ambon.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, kepada Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Warsaya, yang disertai dengan penandatanganan berita acara.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, serta sejumlah bupati dan wali kota se-Maluku.
Dalam sambutannya, Bupati Thaher menyampaikan apresiasi kepada BPK atas undangan dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik.
“Terima kasih kepada BPK RI yang telah mengundang kami kembali untuk penyerahan LKPD. Ini berkat kerja keras semua pihak, mulai dari jajaran keuangan, inspektorat, OPD, serta bimbingan dari Pemerintah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Warsaya, menyatakan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban seluruh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“BPK mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Warsaya.
Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Malra tahun 2024.


