Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melalui Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, menyampaikan penjelasan resmi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Malra, Sabtu (3/5/2025).
Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Bupati Viali menjelaskan, Ranperda pembangunan industri bertujuan untuk memberikan arah dan strategi pengembangan sektor industri daerah dalam jangka panjang.
Beberapa sektor unggulan yang diusulkan dalam rancangan ini antara lain industri pangan, industri hulu agro, tekstil, transportasi, dan perkapalan.
“Potensi sumber daya lokal harus dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Maluku Tenggara,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan difokuskan pada penguatan tata kelola arsip daerah.
Menurut Viali, arsip memiliki peran penting dalam mendokumentasikan perjalanan pembangunan daerah dan harus dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari menjaga memori kolektif dan legitimasi setiap langkah pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua Ranperda tersebut disusun berdasarkan payung hukum nasional, yakni UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Viali juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam pengembangan sektor industri maupun dalam menjaga keutuhan arsip sebagai aset daerah,” pungkasnya.
Diharapkan, kedua Ranperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat pondasi pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.


