Langkah Strategis Menuju Malra Emas 2045: Dua Ranperda Disahkan DPRD

Langgur, MalukuPost.com – Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Charlos Viali Rahantoknam, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Kamis (12/6/2025).

Dua Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri Daerah.

Paripurna ini digelar di Gedung DPRD Malra dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan para camat se-Kabupaten Malra.

Wakil Bupati Malra dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945.

“Ranperda tentang Kearsipan menjadi landasan hukum penting untuk mendukung pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efisien, dan profesional di tengah tuntutan era digital,” ujar Rahantoknam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pembangunan Industri akan menjadi kerangka kebijakan strategis untuk mengembangkan industri unggulan daerah dari hulu ke hilir.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran industri kecil, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah.

“Ini bagian dari ikhtiar kita mewujudkan Maluku Tenggara yang mandiri, cerdas, demokratis, dan berkeadilan menuju Maluku Tenggara Emas 2045,” tegasnya.

Rahantoknam juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap proses legislasi ini dan berharap agar tahapan selanjutnya, yakni fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur Maluku, dapat berjalan lancar.

Pos terkait