Wabup Malra: Penataan Perangkat Daerah Jadi Kunci Pemerintahan Efektif dan Berdaya Saing

Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, saat menghadiri rapat paripurna DPRD terkait pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku Tenggara, Sabtu (21/6/2025) ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra.

Dalam sambutannya, Wabup Rahantoknam menyampaikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah.

“Perangkat daerah yang ditetapkan hari ini akan menjadi mitra strategis DPRD dalam merencanakan dan merumuskan berbagai kebijakan pembangunan. Ini merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, proporsionalitas, dan fungsionalitas, guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan penerapan prinsip good governance.

Lebih lanjut, Rahantoknam menegaskan bahwa penyusunan ulang struktur perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi secara menyeluruh.

]“Penataan struktur perangkat daerah adalah pijakan awal untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien menuju Maluku Tenggara Hebat,” tandasnya.

Wabup juga menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan oleh anggota DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan substansi Ranperda sebelum difasilitasi oleh Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat.

“Seluruh saran yang disampaikan dalam forum paripurna ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda,” tutupnya.

Dengan penetapan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini, diharapkan struktur perangkat daerah di Kabupaten Maluku Tenggara akan lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Pos terkait