Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menetapkan tarif resmi angkutan umum untuk empat trayek yang beroperasi di wilayah Bumi Maren.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan Wali Kota Tual, sementara tarif angkutan antar daerah seperti Tual–Maluku Tenggara ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Djamaludin Rahareng, mengatakan terdapat empat jalur yang ditetapkan, terdiri dari satu trayek dalam kota dan tiga trayek luar kota, yakni jalur Tamedan, jalur Ohoitel–Ohoitahit, serta jalur Taar.
“Penentuan tarif dihitung dari biaya operasional kendaraan, seperti BBM, ban, dan jarak tempuh. Setelah itu baru ditetapkan tarif resminya,” jelas Rahareng, Jumat (25/7/2025).
Adapun rincian tarif angkutan umum yang berlaku adalah:
Line 1 (Dalam Kota): Rp5.000 penumpang umum, Rp3.000 pelajar.
Line 2 (Tamedan): Rp8.000 penumpang umum, Rp4.000 pelajar.
Line 3 (Ohoitel–Ohoitahit): Rp7.000 penumpang umum, Rp3.000 pelajar.
Line 4 (Taar): Rp5.000 penumpang umum, Rp3.000 pelajar.
Ia menegaskan, tarif tersebut hanya berlaku untuk penumpang, tidak termasuk barang bawaan.


