Rampok APBD 2025: BPKAD Diduga Lindungi Skandal Disdikbud Maluku

Ambon, MalukuPost.com – Skandal keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku terus menyeruak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras, memilih bungkam ketika dimintai penjelasan.

Ia hanya melempar jawaban singkat, “Nanti ada juru bicara,” seakan menghindar dari sorotan publik.

Padahal, sebagai pihak yang mengeluarkan anggaran, BPKAD menjadi kunci utama atas cairnya 13 transaksi tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sepanjang Januari–Juli 2025, dengan total Rp9,2 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan tidak hanya untuk kegiatan rutin, tetapi juga diam-diam menutup utang tahun 2024 yang tidak memiliki pos resmi dalam APBD 2025.

Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan rangkaian pencairan dana pada Dinas di pimpin James Leiwakabessy, melalui skema Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) dengan rincian sebagai berikut. Rincian 13 transaksi senilai total Rp9,2 miliar yang dicairkan secara bertahap sepanjang Januari hingga Juli 2025 tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas.

1. UP Rp1 miliar dicairkan pada 31 Januari 2025
2. GU I Rp600 juta cair 18 Maret
3. GU II Rp800 juta cair 11 April
4. GU III Rp720 juta cair 6 Mei
5. GU IV Rp600 juta cair 16 Mei
6. GU V Rp600 juta cair 3 Juni
7. GU VI Rp600 juta cair 16 Juni
8. TU I sub kegiatan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan SMK cair 26 Juni Rp1,2 miliar
9. GU VII Rp600 juta cair 1 Juli
10. GU VIII Rp600 juta cair 8 Juli
11. TU II sub kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen SMK cair 9 Juli Rp260 juta
12. TU III sub kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa SLB cair 9 Juli Rp978 juta
13. GU IX Rp600 juta cair pertengahan Juli

Total Rp9,2 miliar yang tersalurkan tersebut disebut-sebut dipakai untuk membiayai kegiatan rutin, perjalanan dinas, tetapi juga untuk membayar utang kegiatan Disdikbud tahun anggaran 2024 secara diam-diam tanpa adanya pos belanja utang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.

“Intinya uang Rp9,2 miliar itu sudah cair dari kas daerah, tapi sampai sekarang SPJ-nya belum ada. Sebagian dananya dipakai diam-diam untuk bayar utang kegiatan tahun 2024. Padahal, pos pembiayaan utang itu tidak tercantum dalam APBD 2025,” beber sumber internal, Selasa (18/8/2025).

Dalam standar tata kelola keuangan daerah, seluruh kewajiban tahun anggaran sebelumnya harus dicatat sebagai belanja utang dalam APBD berjalan atau diajukan dalam APBD Perubahan. Namun, Disdikbud Maluku disebut menggunakan pola lama

“tutup lubang pakai lubang baru” yaitu meminjam uang kas daerah di akhir tahun dan kembali mengisinya awal tahun berikutnya menggunakan TAG APBD baru.

“Harusnya ada revisi DPA dulu. Tambahkan pos utang atau sisipkan pada APBD-P. Tapi ini tidak dilakukan. Jadi kegiatannya apa yang ‘dikorbankan’ demi bayar utang 2024? Inilah pertanyaan besarnya,” tuturnya.

Praktik tersebut bertolak belakang dengan komitmen reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang sebelumnya menggaungkan tajuk monitor keuangan secara ketat kini dinilai publik sebagai sekadar retorika belaka. Skandal ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta menganggu realisasi kegiatan prioritas pendidikan 2025.

“Uangnya bukan kecil. Rp9,2 miliar bisa bangun ruang kelas, bantu sekolah terpencil, tapi dipakai tutup utang lama. Ini merampok APBD 2025 secara halus,”cetusnya

Desakan agar Gubernur Hendrik Lewerissa menginstruksikan audit dan mencopot oknum-oknum di Disdikbud pun semakin kuat. Tanpa langkah nyata, komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran dianggap hanya jargon.

“Publik Maluku menunggu. Apakah Gubernur berani bertindak tegas membersihkan OPD yang bermain anggaran, atau membiarkan pola lama ini terus terjadi?” tegasnya.

Pos terkait