Skandal Rp9,2 M di Dikbud Maluku: Bayar Utang 2024 Pakai APBD 2025, Publik Desak Gubernur Bertindak Tegas

Ambon, MalukuPost.com – Dugaan permainan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Provinsi Maluku. Kali ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, dipimpin James Leiwakabessy menjadi sorotan tajam setelah sejumlah sumber terpercaya mengungkapkan adanya praktik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk membayar utang kegiatan tahun anggaran 2024 tanpa melalui pos anggaran resmi.

Berdasarkan rekapan realisasi Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) Disdikbud Maluku periode Januari hingga Juli 2025, ditemukan 13 item pembayaran senilai total Rp9,2 miliar yang diperuntukkan menutup kewajiban tahun lalu, terdapat juga perjalanan dinas dan rutin juga walaupun sedikit. Ironisnya, pembayaran utang tersebut dilakukan tanpa adanya pos khusus utang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, dan belum dipertanggungjawabkan.

“Ini bukti sudah rampok APBD 2025 untuk bayar utang 2024, padahal belum ada pos utang di APBD 2025. Pola seperti ini sudah biasa terjadi di OPD, terutama Dinas Pendidikan. Akhir tahun pinjam Kas Daerah, awal tahun SPJ tidak ada, lalu tutup lubang pakai anggaran baru,’’ tutur sumber internal, Minggu (17/8/2025).

Dalam tata kelola keuangan daerah yang sehat, setiap kewajiban tahun anggaran sebelumnya harus terlebih dahulu dialokasikan pada belanja utang dalam APBD perubahan atau diajukan melalui mekanisme Pergeseran Anggaran. Idealnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan alokasi pembayaran utang 2024 pada DPA 2025 agar pembayarannya dapat dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU) atau Langsung (LS).

“Harusnya OPD bikin alokasi dulu untuk bayar utang 2024. Baru setelah itu dimintakan TU atau LS. Tapi ini tidak ada pergeseran program di DPA, tidak ada pos utang. Jadi pertanyaannya, kegiatan mana yang ‘diskip’ demi membayar utang tahun lalu?. Intinya pertanggungjawaban 9,2M itu blm ada tapi keuangan tetat cairkan uang terus ke pendidikan,”andas sumber.

Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, yang sebelumnya menegaskan bakal memperketat pengawasan dan pengendalian keuangan daerah. Klaim “monitor keuangan” yang kerap digaungkan Gubernur kini dipertanyakan publik.

“Pak Gubernur harus tahu pola-pola seperti ini. Kalau dibiarkan, OPD merasa cocok-cocok saja. Publik Maluku tentu mempertanyakan kinerja pengawasan keuangan era Hendrik Lewerissa,”cetusnya.

Gelagat “tutup lubang” menggunakan APBD berjalan dinilai bisa berdampak domino, karena berpotensi mengganggu realisasi program prioritas 2025, bahkan menyebabkan keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan capaian output daerah.

“Uangnya bukan kecil, Rp9,2 miliar itu kalau dipakai tepat sasaran bisa untuk bangun sekian ruang kelas baru, bantu sekolah terpencil. Tapi kalau untuk bayar utang tahun lalu secara diam-diam, itu namanya merampok APBD 2025,” kecamnya.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Gubernur Hendrik Lewerissa dalam menindak dugaan pelanggaran tata kelola keuangan tersebut. Tanpa langkah konkrit, komitmen reformasi birokrasi dan transparansi anggaran hanya akan menjadi jargon kosong.

“Publik Maluku menunggu. Apakah Gubernur berani bersihkan OPD yang bermain-main dengan APBD, atau justru membiarkan pola lama terus berlangsung?,”pintanya.

Pos terkait