Dobo, MalukuPost.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Imotius Kaidel, menegaskan bahwa pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wokam telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, meskipun sempat ada isu terkait kemajuan proyek yang lambat dan beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui kuasa hukumnya, Yohanis Rungmetan, SH, Bupati Kaidel menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Tunguwatu, Gorar, Kobraur, dan Nafar di Pulau Wokam, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 36,7 miliar, telah selesai sesuai dengan rencana.
“Kami ingin menegaskan bahwa pekerjaan ini sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kontrak yang ada. Semua tahap pekerjaan telah diselesaikan, meskipun ada beberapa temuan yang kami tanggapi dengan serius,” ujar Rungmetan pada Senin (22/09/2025).
Proyek jalan lingkar ini dirancang untuk menghubungkan empat desa di Pulau Wokam dan memperlancar akses transportasi di wilayah tersebut. Meskipun panjang jalan yang tercantum dalam kontrak adalah 35 kilometer, faktanya hanya sekitar 20 kilometer jalan yang berhasil dibangun, sementara sisanya hanya dikerjakan untuk kegiatan land clearing atau pembersihan lahan.
Rungmetan menjelaskan bahwa perbedaan antara perencanaan awal dan kondisi lapangan tersebut menjadi alasan mengapa ada temuan kekurangan volume pekerjaan dari BPK. “Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pembangunan jalan sepanjang 20 kilometer sudah sesuai dengan anggaran yang ada. Pembersihan lahan sepanjang 35 kilometer dilakukan sebagai bagian dari tahapan proyek, meskipun itu bukan bagian dari pekerjaan fisik jalan,” ujarnya.
Mengenai temuan BPK yang menyebutkan adanya kekurangan volume sepanjang 4,2 meter, Rungmetan menegaskan bahwa perhitungan tersebut belum sepenuhnya valid. “Temuan tersebut terkait dengan timbunan, gorong-gorong, dan drainase. Namun, gorong-gorong sudah selesai 100%, dan saluran drainase baru selesai sekitar 20% karena medan jalan yang berada di atas bukit membuat saluran tanah tidak dibutuhkan di sebagian besar area,” jelasnya.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah “terindikasi” dalam rekomendasi BPK, yang menurutnya tidak cukup jelas dan dapat menyebabkan penafsiran yang berbeda. “Audit BPK seharusnya lebih spesifik dan jelas dalam menentukan kerugian negara. Kami merasa bahwa penggunaan kata ‘terindikasi’ kurang tepat dan membingungkan,” ujar Rungmetan.
Namun demikian, pihaknya memutuskan untuk membayar kerugian negara yang disarankan oleh BPK meskipun merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil audit.
“Kami menyelesaikan temuan tersebut dengan membayar sebesar Rp 2 miliar, sesuai rekomendasi Kejaksaan. Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Terkait dengan pengembalian kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rungmetan mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pejabat baru di Kejaksaan dapat segera memahami masalah ini dengan objektif. “Kami yakin bahwa pejabat baru di Kejaksaan mungkin belum sepenuhnya memahami masalah ini. Namun, kami tetap positif dan berharap proses hukum berjalan dengan adil,” ujarnya.


