Hari Nen Dit Sakmas ke-7, Bupati Malra: Teguh Jaga Hukum Larwul Ngabal

Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun (Dok.: Humas Pemkab Malra)

Langgur, MalukuPost.com – Peringatan Hari Nen Dit Sakmas ke-7 tahun 2025 berlangsung khidmat di Landmark Langgur, Sabtu (6/9/2025).

Acara budaya ini dihadiri Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, bersama pimpinan OPD, Forkopimda, DPRD Malra, DPRD Buru Selatan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda.

Dalam sambutannya, Bupati Hanubun menegaskan, Hari Nen Dit Sakmas adalah momentum penting bagi masyarakat Kei untuk terus menjunjung tinggi nilai hukum adat Larwul Ngabal.

“Nen Dit Sakmas merupakan tokoh perempuan luar biasa yang oleh Ilahi dan para pembesar Kei ditetapkan sebagai penggerak lahirnya hukum Larwul Ngabal. Inilah warisan luhur yang menjadi pedoman hidup masyarakat Kei,” ujarnya.

Hanubun menjelaskan, hukum Larwul Ngabal memuat tiga makna besar: Adat, Agama, dan Kubni (pemerintah). Jauh sebelum pemerintahan formal hadir, adat telah menyatukan masyarakat Kei yang beragam.

Ia menekankan pentingnya memegang teguh tujuh pasal (Sarsorvit) hukum adat yang menjadi simbol kehidupan orang Kei.

“Tujuh pasal itu harus kita jaga dan jalankan bersama,” tegasnya.

Bupati juga mengajak para raja untuk menata ulang pemahaman Larwul Ngabal agar tetap relevan di tengah tantangan zaman, sekaligus menjaga martabat perempuan Kei.

Mengakhiri sambutannya, Hanubun berharap peringatan Hari Nen Dit Sakmas tahun depan dapat diselenggarakan lebih baik, sehingga semakin mempertegas makna dan peran tokoh penggerak hukum Larwul Ngabal bagi masyarakat Kei.

Pos terkait