Ambon, MalukuPost.com – Suasana gedung DPRD Maluku di Karang Panjang, Ambon, Selasa (2/9/2025), terasa khidmat sekaligus penuh harapan. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam rapat paripurna yang dihadiri para wakil rakyat, pimpinan OPD, Wakil Gubernur, serta unsur Forkopimda.
Penyerahan dokumen itu bukan sekadar ritual administratif, melainkan bagian penting dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan upaya bersama untuk memastikan arah pembangunan Maluku tetap sejalan dengan dinamika nasional maupun kebutuhan masyarakat di daerah.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat, sekaligus menjaga keseimbangan belanja agar tetap efektif dan efisien. Prinsipnya, setiap rupiah anggaran harus berpihak pada rakyat,” ujar Gubernur dengan nada tegas.
Dalam paparannya, Gubernur memaparkan bahwa pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp3,247 triliun turun menjadi Rp2,884 triliun atau berkurang Rp362,97 miliar (11,18%). Penurunan ini terjadi akibat berkurangnya transfer dana pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
PAD juga terkoreksi, dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar atau turun 16,84%. Sementara itu, pendapatan transfer menyusut dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun. Meski begitu, ada sedikit kenaikan pada pos pendapatan hibah, yakni dari Rp321 juta menjadi Rp325 juta.
Kondisi ini berdampak langsung pada penyesuaian belanja daerah, yang semula direncanakan Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun atau turun 9,17%. Dengan komposisi tersebut, APBD 2025 diproyeksikan mengalami surplus anggaran Rp36,237 miliar, meski setelah dikalkulasi dengan pembiayaan netto, SILPA menjadi nihil.
“Penyesuaian ini bukan sekadar angka, tetapi ikhtiar agar program dan kegiatan Pemprov tetap berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Maluku,” lanjut Gubernur.
Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan anggaran ini diarahkan untuk sinkronisasi visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 ke dalam dokumen keuangan daerah. Selain itu, perubahan APBD ini juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan anggaran selaras dengan Sapta Cita Maluku, yaitu cita-cita besar menuju Maluku yang maju, adil, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Gubernur.
Di penghujung sambutannya, Gubernur Hendrik menyampaikan pesan persatuan. Ia mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama membangun sinergi dalam membahas KUA-PPAS hingga paripurna berikutnya.
“Mari katong bergandengan tangan, merajut kebersamaan, membangun sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang lebih optimal. Semua ini for Maluku pung bae,” ucapnya disambut tepuk tangan peserta sidang.
Tak lupa, Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dan HUT GPM ke-90, dengan doa agar kedua lembaga terus memberi warna positif bagi bangsa dan masyarakat Maluku.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perubahan APBD sebagai instrumen adaptif. “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya perubahan ini, kita menyesuaikan kebijakan umum akibat dinamika ekonomi, proyeksi pendapatan, serta kebutuhan belanja yang berkembang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus sejalan dengan RPJMD 2025–2029, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Dengan demikian, arah pembangunan Maluku lima tahun ke depan tetap terjaga, dan rakyat merasakan manfaatnya secara langsung,” tutup Benhur.
Penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 menandai awal dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan rakyat Maluku. Di ruang paripurna yang sarat makna, momentum ini menjadi simbol komitmen kolektif untuk menjaga transparansi, memperkuat sinergi, dan menapaki jalan pembangunan Maluku yang lebih adil, maju, dan bermartabat.


