Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi Maluku merespons sorotan tajam publik terkait pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV yang berlangsung pada 3 September 2025. Isu dugaan nepotisme dalam pengangkatan pejabat tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, dengan tudingan bahwa beberapa pejabat yang dilantik memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan pimpinan daerah.
Isu ini pun berkembang luas di ruang publik, memunculkan berbagai pertanyaan terkait integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan pengangkatan pejabat struktural di birokrasi daerah.
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi telah mengikuti prosedur yang ketat dan berbasis pada prinsip meritokrasi, bukan karena hubungan kekerabatan atau kedekatan pribadi.
“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa jabatan-jabatan yang diisi, baik itu eselon III maupun IV, serta jenjang lainnya, telah melalui proses penilaian berdasarkan dua aspek utama, yaitu administrasi dan kompetensi,” ujar Kasrul saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Maluku, Senin (8/9).
Kasrul menjelaskan bahwa penilaian administratif mencakup sejumlah persyaratan formal yang wajib dipenuhi oleh setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipromosikan ke jabatan tertentu.
“Administrasi yang dimaksud di sini meliputi golongan, pangkat, tingkat pendidikan, rekam jejak, dan pengalaman kerja. Selain itu, juga dinilai melalui SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai, di mana ASN yang bersangkutan harus memiliki penilaian kinerja yang baik selama dua tahun terakhir,” katanya.
Sementara itu, dari sisi kompetensi, Pemprov Maluku menggunakan tiga indikator utama, yakni kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Ketiganya, menurut Kasrul, menjadi tolak ukur untuk memastikan bahwa pejabat yang diangkat memang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan tugas secara profesional.
“Kompetensi manajerial menyangkut kepemimpinan dan pengambilan keputusan, teknis berkaitan dengan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, sementara kompetensi sosial kultural meliputi kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan sosial masyarakat Maluku,” jelasnya.
Mengenai adanya nama-nama yang disebut sebagai kerabat atau keluarga dari pimpinan daerah dalam daftar pejabat yang dilantik, Kasrul menilai hal tersebut tidak otomatis menjadi indikasi pelanggaran. Menurutnya, setiap ASN berhak mengikuti proses seleksi jabatan selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Pelantikan terhadap individu yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan daerah itu tidak serta merta menjadi masalah, selama yang bersangkutan memenuhi semua unsur yang dipersyaratkan. Kita tidak bisa mendiskriminasi seseorang hanya karena status kekerabatannya,” tegas Kasrul.
Ia juga mengingatkan bahwa semua proses pengangkatan jabatan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Kasrul meminta masyarakat agar tidak buru-buru menilai tanpa mengetahui proses seleksi secara menyeluruh.
“Kalau semua persyaratan administratif dan kompetensi telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak melantik. Justru yang salah adalah jika kita menolak melantik seseorang hanya karena dia kebetulan punya hubungan keluarga dengan pejabat, padahal dia layak dan memenuhi syarat,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Kasrul menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk dalam hal pengisian jabatan publik. Namun ia berharap agar semua pihak tetap obyektif dan adil dalam memberikan penilaian.
“Kita sangat memahami kekhawatiran masyarakat, dan itu hal yang wajar. Karena itu, kami merasa perlu menjelaskan ini secara terbuka kepada publik. Bahwa pelantikan yang dilakukan tanggal 3 September 2025 telah didasarkan pada prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Pemprov Maluku menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dalam setiap proses birokrasi, termasuk dalam pengisian jabatan struktural. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memperkuat sistem seleksi berbasis merit melalui digitalisasi data dan pelibatan pihak independen dalam proses evaluasi kepegawaian.


