Dobo, MalukuPost.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru tengah memperkuat upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di daerah ini. Melalui peraturan bupati (Perbup) yang tengah dirancang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol.
Rancangan Perbup tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku di Ambon pada 20 Oktober 2025. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formal maupun substansi.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru, Yeti Bulohlabna, S.Pi., M.Si, yang juga menjadi penggagas proyek perubahan ini, menjelaskan bahwa rancangan Perbup tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang dapat mengatur peredaran minuman beralkohol secara lebih tertib dan terkontrol. “Kami berharap Perbup ini bisa menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat Kepulauan Aru. Ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi sosial yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Yeti.
Rancangan Perbup ini tidak hanya berfokus pada pengaturan peredaran alkohol, tetapi juga mendukung visi dan misi Bupati Timotius Kaidel dan Wakil Bupati Mohammad Djumpa untuk membangun sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan sejahtera. Pengendalian yang ketat terhadap peredaran alkohol, menurut Yeti, akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Proses harmonisasi yang dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Perbup ini memenuhi semua aspek legal dan peraturan yang berlaku. Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan peraturan tersebut akan segera diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Perbup yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Aru.


