Pemprov Maluku Tegaskan: Program “Manggurebe Biking Bae Rumah” Murni dari APBD, Bukan Program Pusat

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan bahwa program unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” bukan merupakan program pemerintah pusat, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut bahwa program tersebut hanyalah ganti nama dari program pusat.

Menurut Kasrul, perlu ada pemahaman yang jelas di masyarakat mengenai perbedaan antara program “Manggurebe Biking Bae Rumah” milik Pemprov dan program pemerintah pusat seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Program BSPS itu bersifat swadaya. Artinya masyarakat membangun sendiri rumahnya dengan bantuan stimulan dari pemerintah pusat sebesar Rp20 juta per unit melalui Balai Perumahan. Rumah itu tidak dibangun utuh oleh pemerintah, melainkan dikerjakan sendiri oleh masyarakat atau tukang yang mereka pilih,” jelas Kasrul, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, bantuan BSPS diberikan kepada masyarakat miskin berdasarkan data Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, lanjut Kasrul, program “Manggurebe Biking Bae Rumah” adalah inisiatif murni Pemerintah Provinsi Maluku yang telah diluncurkan oleh Gubernur Maluku di Desa Hattu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.

“Ini program daerah, bukan ganti nama dari program nasional. Pembiayaannya dari APBD dengan nilai bantuan sebesar Rp35 juta per unit Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah tukang. Jadi nilainya bahkan lebih besar dibanding BSPS yang hanya Rp20 juta,” tegas Kasrul.

Ia menjelaskan, program tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemprov Maluku dalam meringankan beban masyarakat, mengurangi backlog perumahan, serta mempercepat pengentasan kemiskinan.

“Program ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni di seluruh Maluku. Backlog atau kebutuhan rumah yang belum terpenuhi saat ini masih mencapai puluhan ribu unit,” ujarnya.

Selain kedua program itu, Kasrul juga menyebut ada skema lain yang diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, yaitu program Rumah Bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Rumah bersubsidi bukan rumah gratis. Pemerintah hanya memberikan subsidi bunga dan uang muka agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah. Program ini dikerjakan oleh pengembang dan hingga kini sudah ada sekitar 3.000 unit rumah bersubsidi di Maluku,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maluku, Soulisa Nurlita, menjelaskan bahwa program “Manggurebe Biking Bae Rumah” tahun ini mencakup 204 unit rumah di empat kabupaten: Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan.

“Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan verifikasi data DTSEN, dengan prioritas rumah tidak layak huni yang memiliki kondisi ALADIN (Atap, Lantai, dan Dinding rusak),” ujar Soulisa.

Ia menegaskan, meski secara konsep mirip dengan BSPS, namun program “Manggurebe Biking Bae Rumah” adalah murni program daerah dengan sumber dana dari APBD.

“Ke depan, sangat memungkinkan dilakukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar nilai bantuan lebih besar dan kualitas rumah lebih baik,” tambahnya.

Menurut Soulisa, hingga tahun 2029 Pemprov Maluku menargetkan 5.000 rumah layak huni melalui program ini.

“Program ini merupakan langkah awal pelaksanaan visi dan misi Sapta Cita Gubernur Maluku, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait