Kepala BPJS Ambon Beri Apresiasi Kepada CV NESSTA atas konsistensinya
Ambon, MalukuPost.com – BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui ajang Satya JKN Award 2025. Penghargaan ini digelar Selasa (14/10/2025) di Jakarta sebagai bentuk pengakuan atas komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan para pekerjanya.
Dari ratusan perusahaan di seluruh Indonesia, CV NESSTA asal Kota Ambon, Provinsi Maluku, berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut untuk kategori usaha kecil dan mikro dengan jumlah tenaga kerja di bawah 20 orang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas tumbuh. Kepatuhan dalam Program JKN bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, keberhasilan perusahaan dalam menegakkan prinsip kepatuhan JKN akan menciptakan ekosistem kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, menyampaikan apresiasi kepada CV NESSTA atas konsistensinya dalam mendaftarkan seluruh pekerja serta membayar iuran tepat waktu.
“Kami berterima kasih kepada CV NESSTA yang selalu patuh dan disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Harapannya, CV NESSTA dapat menjadi contoh bagi badan usaha lain di Maluku untuk melindungi kesehatan pekerjanya,” kata Harbu.
Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran pekerja ke Program JKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses terhadap pelayanan publik tertentu.
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarga, dalam Program JKN. Ini wujud kepedulian dan tanggung jawab pemberi kerja terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN di Provinsi Maluku telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk, atau sebanyak 1.978.036 jiwa. Dari jumlah itu, 404.948 peserta merupakan pekerja penerima upah di sektor publik dan swasta.
“Keaktifan badan usaha sangat berpengaruh terhadap kesinambungan Program JKN. Ketika semua pihak taat, maka sistem perlindungan kesehatan nasional dapat berjalan lebih kuat dan berkeadilan,” tambah Harbu.

“Kami merasa lebih tenang karena seluruh pekerja terlindungi. Dengan JKN, kami bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir risiko biaya kesehatan yang tidak terduga,” ujar Ong Erfien.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha, terutama di Maluku, untuk menanamkan kesadaran kolektif dalam menjalankan kewajiban JKN.
“Mari kita sebagai badan usaha patuhi program JKN, jadilah perusahaan yang peduli dan bertanggung jawab terhadap karyawan,” pungkasnya.
Melalui penghargaan Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan berharap kesadaran kepatuhan badan usaha terus meningkat, sehingga tujuan besar Program JKN sebagai jaminan kesehatan semesta dapat terwujud sepenuhnya di Indonesia, termasuk di wilayah timur seperti Maluku.


