Bodewin Minta OPD Siapkan SPJ Hadapi Pemeriksaan BPK

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota Ambon akan menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2025. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan dokumen pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu.

Arahan disampaikan Wali Kota pada apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Ambon, Senin (19/01/26). Pemeriksaan BPK dijadwalkan mulai 26 Januari 2026, sehingga seluruh SPJ harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

“Mulai 26 Januari 2026 kita akan diperiksa oleh BPK. Oleh sebab itu, saya minta seluruh pimpinan OPD segera menuntaskan tanggung jawab SPJ sesuai ketentuan,” tegas Wattimena.

Menurut Wali Kota, hasil pemeriksaan akan sangat menentukan opini atas laporan keuangan Pemkot Ambon, apakah tetap pada predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau mengalami penurunan.

“Kerja-kerja yang sudah kita lakukan harus tercermin dalam seluruh indikator penilaian, termasuk penilaian terhadap laporan keuangan daerah,” ujarnya.

Wattimena menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus melakukan pembenahan internal, baik dalam aspek pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan daerah. Dukungan penuh dan keseriusan seluruh pimpinan OPD beserta jajaran sangat dibutuhkan.

“Saya minta ini disikapi dengan serius. Saya tidak mau lagi mendengar ada data yang diminta BPK tetapi tidak diberikan oleh OPD yang menjadi objek pemeriksaan,” tandasnya.

Dalam apel pagi itu, Wali Kota Ambon juga menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Pos terkait