Ambon, MalukuPost.com – Konflik sosial yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di kawasan STAIN Ambon dan Negeri Liang tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik berupa rumah warga yang terdampak dan pemblokiran jalan, tetapi juga mengguncang rasa aman serta keberfungsian sosial masyarakat. Ketegangan yang sempat meningkat menunjukkan rapuhnya relasi sosial ketika ruang dialog tertutup dan kepercayaan publik tergerus.
Dalam situasi seperti ini, negara dan adat dipanggil untuk menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung warga: menghentikan kekerasan, mencegah konflik meluas, serta memulihkan kehidupan sosial masyarakat.
Akademisi dan pemerhati pekerjaan sosial, Hobarth Williams Soselisa, menilai penanganan konflik STAIN dan Liang perlu dibaca secara lebih utuh melalui pendekatan akademik yang menempatkan kepemimpinan Gubernur Maluku dalam dua posisi sekaligus, sebagai kepala daerah dan sebagai Upu Latu Maluku.
Sebagai Gubernur, Hendrik Lewerissa menjalankan mandat konstitusionalnya dengan berkoordinasi bersama Kapolda Maluku, Pangdam, dan kepala daerah setempat. Kehadiran langsung jajaran Forkopimda di lokasi konflik, dialog dengan warga, serta langkah membuka kembali blokade jalan dinilai sebagai bentuk intervensi makro yang bertujuan memulihkan rasa aman dan mencegah eskalasi kekerasan.
Komitmen pemerintah daerah untuk membantu renovasi rumah warga yang rusak di Negeri Liang juga menjadi penanda tanggung jawab struktural negara dalam memulihkan fungsi sosial keluarga pasca konflik.
“Ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi bagian dari upaya mengembalikan keberfungsian sosial warga agar bisa kembali hidup normal,” kata Soselisa, kamis (8/1/2025).
Namun, kepemimpinan Gubernur Maluku tidak berhenti pada dimensi administratif. Pengukuhan Hendrik Lewerissa sebagai Upu Latu Maluku menempatkannya dalam peran simbolik dan moral yang kuat dalam struktur sosial-budaya Maluku. Dalam kearifan lokal, Upu Latu dipahami sebagai figur pemersatu, penjaga marwah adat, sekaligus penjamin keharmonisan relasi antarnegeri dan antarkelompok.
Kehadiran Upu Latu di tengah konflik, menurut Soselisa, mengaktifkan kembali modal sosial adat yang selama ini menjadi penyangga perdamaian di Maluku. Nilai-nilai basudara, pela-gandong, dan masohi kembali dipanggil untuk meredakan ketegangan dan mengingatkan warga bahwa perbedaan tidak boleh berujung pada kekerasan. Dari sudut pandang pekerjaan sosial komunitas, figur Upu Latu berfungsi sebagai significant other kolektif yang mampu menyatukan kembali masyarakat lintas identitas agama, soa, dan kampung.
Pendekatan pekerjaan sosial juga memandang konflik STAIN dan Liang bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan hasil pertemuan berbagai faktor: ketimpangan struktural, sensitivitas identitas, serta peristiwa pemicu di tingkat lokal. Karena itu, penyelesaiannya menuntut intervensi berlapi, mulai dari dukungan langsung kepada keluarga terdampak, penguatan lembaga dan tokoh lokal, hingga kebijakan pemerintah daerah yang menyentuh akar persoalan.
Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil Gubernur dan Forkopimda dipahami sebagai intervensi makro yang membuka ruang bagi rekonsiliasi sosial. Ke depan, pekerja sosial dan kalangan akademisi diharapkan dapat menjadi mitra kritis pemerintah, dengan melakukan pemetaan kerentanan sosial, merancang program pencegahan konflik berbasis komunitas, serta mengembangkan dukungan psikososial bagi kelompok rentan, terutama perempuan, anak, dan lansia.
Soselisa juga menautkan penanganan konflik ini dengan agenda besar pembangunan Maluku melalui Sapta Cita Lawamena. Program yang berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pemerataan pembangunan tersebut dinilai memiliki relevansi langsung dengan upaya pencegahan konflik jangka panjang.
“Ketidakadilan distribusi sumber daya, akses ekonomi yang timpang, dan layanan publik yang tidak merata sering menjadi lahan subur konflik sosial. Sapta Cita Lawamena, jika dijalankan konsisten, dapat menjadi kerangka makro untuk mengurangi risiko tersebut,” ujarnya.
Dalam kearifan lokal, prinsip Lawamena, keberanian untuk melangkah maju, ditafsirkan sebagai ajakan transformatif bagi seluruh anak Maluku untuk keluar dari lingkaran kekerasan menuju pembangunan damai yang berkeadilan sosial.
Di tengah beragam opini publik dan tudingan yang berkembang, Soselisa menekankan pentingnya membaca penanganan konflik secara proporsional. Dari perspektif pekerjaan sosial, keberhasilan kepemimpinan tidak diukur dari narasi politik semata, melainkan dari sejauh mana intervensi mampu melindungi hak dasar warga, memperkuat kohesi sosial, dan mengintegrasikan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan demikian, Gubernur Maluku sebagai Upu Latu Maluku dapat dipahami sebagai aktor kunci dalam tata kelola perdamaian sosial, mengelola konflik melalui perpaduan kewenangan negara, legitimasi adat, dan kebijakan kesejahteraan untuk memulihkan serta menguatkan kehidupan sosial masyarakat Maluku pasca konflik di STAIN dan Negeri Liang.


