Dari Polemik ke Substansi: Memahami Bantuan Kementan Untuk Maluku secara Utuh

Ambon, MalukuPost.com – Polemik seputar bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Maluku kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Bantuan yang mencakup program cetak sawah, optimasi lahan, penguatan irigasi, pembangunan jalan usaha tani, hingga penyediaan sarana produksi pertanian itu kerap dipersepsikan secara ekstrem dipuji sebagai hasil lobi seorang tokoh, atau dicurigai sebagai sekadar panggung pencitraan politik.

Akademisi Hobarth Williams Soselisa menilai, dua narasi tersebut justru mempersempit cara pandang masyarakat terhadap kebijakan publik yang sejatinya kompleks.

Menurutnya, publik perlu diajak keluar dari logika personalistik dan mulai membaca kebijakan secara lebih dewasa, tidak hanya berfokus pada siapa yang berbicara, tetapi pada hakikat kebijakan, cara menilai kebenarannya, serta nilai apa yang hendak diwujudkan melalui kebijakan tersebut.

“Perdebatan kebijakan seharusnya membawa kita pada pemahaman, bukan sekadar memperkuat pro dan kontra antarfigur,” kata Hobarth, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, secara ontologis, bantuan Kementan 2026 ke Maluku bukanlah “hadiah pribadi” yang diberikan kepada daerah tertentu. Program tersebut merupakan kebijakan nasional yang lahir dari desain negara di sektor pangan dan seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hakikatnya, bantuan ini adalah instrumen negara untuk menjamin hak rakyat atas pangan dan memperkuat kemandirian pangan nasional, termasuk di wilayah kepulauan seperti Maluku.

Dalam kerangka peran, Hobarth menegaskan bahwa pemerintah pusat bertindak sebagai arsitek kebijakan dengan menyusun regulasi, menetapkan prioritas, serta mengalokasikan anggaran. Sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berfungsi sebagai kepanjangan tangan pusat, mengidentifikasi kebutuhan lokal, mengusulkan lokasi dan kelompok sasaran, menyiapkan lahan serta data pendukung, hingga melaksanakan dan mengawasi distribusi bantuan di lapangan.

“Dalam perspektif ini, Gubernur, Hendrik Lewerissa bukan sumber bantuan, melainkan jembatan yang menghubungkan kepentingan nasional dengan kebutuhan konkret petani di daerah,” ujarnya.

Pemahaman tersebut, menurut Hobarth, penting untuk meluruskan klaim berlebihan seolah bantuan adalah pemberian personal, tanpa menafikan peran advokasi dan diplomasi kebijakan yang memang menjadi bagian dari tugas kepala daerah.

Dari sisi epistemologi, Hobarth mengingatkan agar publik membedakan fakta yang dapat diverifikasi dengan narasi yang bersifat interpretatif. Luas sawah yang dicetak, jumlah alat dan mesin pertanian, desa sasaran, serta besaran anggaran merupakan data faktual yang dapat dirujuk pada dokumen resmi Kementan, pemerintah daerah, dan sumber berita kredibel. Sementara klaim tentang “keberhasilan lobi” atau “kesiapan swasembada pangan” perlu diuji dengan indikator produksi, produktivitas, dan kesejahteraan petani.

Ia menambahkan, sebuah program publik bisa sekaligus menjadi kebijakan nasional dan hasil advokasi daerah. Karena itu, menyederhanakan perdebatan menjadi “murni dari pusat” atau “murni hasil lobi individu” justru menutup ruang analisis rasional. Dengan cara baca berbasis data dan dokumen resmi, masyarakat tidak mudah terjebak pada glorifikasi tokoh maupun sinisme berlebihan.

Lebih jauh, Hobarth menyoroti dimensi aksiologis dari bantuan Kementan. Menurutnya, kebijakan pertanian membawa misi nilai yang jelas: keadilan sosial, pemenuhan hak atas pangan, pengurangan kesenjangan wilayah, serta penguatan posisi petani kecil sebagai subjek pembangunan.

Dari sisi pemerintah pusat, nilai keadilan menuntut agar desain dan distribusi program memperhatikan karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan yang selama ini tertinggal. Sementara dari sisi pemerintah daerah, etika publik menuntut agar bantuan tidak dikooptasi menjadi alat politik elektoral atau ajang kultus individu.

“Jika panggung utama diambil alih oleh pencitraan, sementara petani tetap terjebak dalam kemiskinan struktural, maka secara nilai kebijakan itu gagal, meski secara administratif tampak berhasil,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak agar perdebatan di ruang publik digeser dari pertanyaan “siapa yang paling berjasa?” menjadi “apakah bantuan ini benar-benar meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan keluarga petani?”. Ukurannya bukan pada banyaknya spanduk atau sesi foto, melainkan pada naiknya produktivitas, stabilitas harga, berkurangnya ketergantungan pangan, dan membaiknya pendapatan rumah tangga petani.

Hobarth berharap, jika cara pandang ini dipahami dan disebarluaskan melalui media lokal, diskursus publik di Maluku akan bergerak dari logika personalistik menuju logika kelembagaan dan nilai. Pemerintah pusat dan daerah tidak lagi dipertentangkan sebagai dua kubu, melainkan dipahami sebagai dua level pemerintahan yang dituntut bekerja sinergis, transparan, dan akuntabel demi satu tujuan bersama: swasembada pangan yang nyata, bukan hanya tertulis dalam berita dan pidato, tetapi hadir di sawah, di lumbung, dan di meja makan setiap keluarga Maluku.

Pos terkait