Komnas Perempuan Sambangi Tual, Amir Rumra Ungkap Peran Hukum Adat Kei

Tual, MalukuPost.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan dialog bersama Pemerintah Kota Tual, Maluku, Selasa (19/5/2026).

Kunjungan Komnas Perempuan diterima langsung Wali Kota (Wawali) Tual Amir Rumra yang mewakili Wali Kota Akhmad Yani Renuat.

Tiga komisioner Komnas Perempuan yang hadir yakni Chatarina Pancer Istiyani (Ketua Resource Center), Ratna Batara Munti (Wakil Ketua) dan Yuni Asriyanti (Ketua Pemulihan).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Staf Ahli, Asisten Sekda, hingga pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual.

Dalam pertemuan itu, Wawali Amir Rumra menyoroti lemahnya sosialisasi aturan perlindungan perempuan di wilayah kepulauan.

“Tentunya Pemerintah Kota Tual menyambut baik kunjungan Komnas Perempuan. Ini pertama kali mereka datang untuk mendengar langsung masukan dari pemerintah daerah dan tokoh adat terkait kekerasan terhadap perempuan di wilayah kepulauan,” kata Amir Rumra kepada wartawan di ruang kerjanya usai kegiatan.

Menurut Amir, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan berbagai persoalan penanganan kekerasan terhadap perempuan di daerah kepulauan, termasuk penerapan kebijakan pemerintah pusat di daerah.

“Baik undang-undang maupun peraturan pemerintah yang dibuat itu harus partisipatif, mendengar langsung dari masyarakat, termasuk masyarakat kepulauan Kei,” ujarnya.

Amir menilai selama ini banyak aturan terkait perlindungan perempuan yang belum tersosialisasi secara maksimal ke masyarakat.

“Kelemahan selama ini yang saya lihat adalah undang-undang yang dibuat itu tidak disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Apalagi di wilayah kepulauan ini banyak sekali dinamika,” katanya.

Dalam dialog tersebut, Amir juga menjelaskan bahwa masyarakat Kei memiliki pendekatan hukum adat dalam perlindungan perempuan melalui hukum adat Larvul Ngabal.

“Hukum adat Kei ini sudah mengatur perlindungan terhadap perempuan. Kalau diterapkan dengan baik, sebenarnya sudah sangat lengkap,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan melalui pendekatan adat selama ini dilakukan melalui musyawarah, termasuk penerapan sanksi dan denda adat. Namun jika tidak bisa diselesaikan secara adat, maka proses hukum positif tetap dijalankan.

Selain itu, Pemkot Tual saat ini juga tengah mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Saat ini sudah diusulkan dan tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Maluku,” tutup Amir.

Berikut profil singkat tiga komisioner Komnas Perempuan:

Chatarina Pancer Istiyani (Ketua Resource Center)
Menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada dengan beasiswa University Research for Graduate Education World Bank dan Toyota Foundation Jepang.

Tesisnya tentang masyarakat adat Lamaholot terpilih sebagai karya bermutu oleh Yayasan Adi Karya dan diterbitkan dengan dukungan Ford Foundation. Kariernya dimulai sebagai peneliti di Pusat Studi Asia Pasifik UGM sejak 1996.

Pada 2003, ia melanjutkan kiprah di Kalimantan Barat sebagai peneliti di Institut Dayakologi dan aktif mendampingi kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar. Ia juga mengikuti pelatihan internasional penelitian masyarakat adat di Filipina.

Fokus kajian Chatarina mencakup isu gender, masyarakat adat dan marginal, kawasan perbatasan, ketahanan pangan, hingga krisis iklim. Ia bekerja sama dengan berbagai lembaga penelitian nasional dan internasional. Pada 2009, ia turut mendirikan Aliansi Perempuan Kalimantan untuk Keadilan dan Kesetaraan Gender.

Chatarina pernah menjabat sebagai Sekretaris KPAID Kalbar, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, serta konsultan SSC Bali dalam isu lanjut usia. Ia juga aktif di Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kalbar dan Forum DAS Nasional. Selain itu, ia merupakan penulis buku, jurnal, dan artikel di berbagai media.

Ratna Batara Munti (Wakil Ketua)
Mendedikasikan hampir tiga dekade hidupnya untuk perjuangan penegakan hak asasi manusia perempuan. Sebagai advokat publik di LBH APIK, ia tidak hanya menangani perkara hukum bagi korban kekerasan, tetapi juga aktif memberikan pelatihan kepada advokat, aparat penegak hukum, dan komunitas akar rumput.

Memiliki peran penting dalam advokasi kebijakan, ia terlibat dalam perumusan awal RUU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan RUU Revisi UU Perkawinan, serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk sejumlah RUU penting seperti RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sejak 1998, ia juga menginisiasi dan mengoordinasikan berbagai jaringan advokasi kebijakan perempuan.

Pengalamannya dalam kebijakan publik meliputi peran sebagai anggota tim pemerintah untuk penyusunan Peraturan Pemerintah UU Bantuan Hukum, Tim Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), anggota Pokja Trafficking dan KTP di Kemensos, hingga menjadi Ketua Tim Independen Pencari Fakta untuk penanganan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM.

Yuni Asriyanti
Adalah seorang perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah lebih dari 15 tahun mendedikasikan diri untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Ia memiliki pengalaman luas dalam bekerja bersama organisasi pekerja migran dan penyedia layanan berbasis komunitas untuk mendampingi korban kekerasan berbasis gender, khususnya di kalangan pekerja migran perempuan.

Keahliannya mencakup pendampingan korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, advokasi kebijakan publik, serta penguatan sistem Safeguarding dan perlindungan dari eksploitasi serta pelecehan seksual (Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment-PSEAH). Ia juga aktif dalam kajian yang berkaitan dengan isu kekerasan terhadap perempuan, hak-hak pekerja migran, perempuan pekerja, serta penghapusan hukuman mati.

Yuni meraih gelar magister di bidang Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, dan gelar Master of Development Studies dari The University of Melbourne melalui beasiswa Australia Awards.

Ia pernah menjadi bagian dari Badan Pekerja Komnas Perempuan hampir selama satu dekade, sebelum melanjutkan kiprahnya di UN Women, salah satu badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang fokus pada kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, Yuni juga bekerja sebagai konsultan tenaga ahli gender dan safeguarding di berbagai organisasi internasional.

Pos terkait