Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena angkat bicara soal flyer yang beredar di media sosial. Materi tersebut mencantumkan nama Bodewin bersama kontraktor bernama Wilson dan Moh. Patty Rumbouw, lalu mengaitkannya dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), Bodewin merespons singkat soal pencantuman namanya dalam flyer tersebut.
“Salah alamat,” kata Bodewin.
Flyer itu memuat sejumlah narasi dan pertanyaan terkait persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka. Salah satu bagian materi bahkan mempertanyakan kemungkinan Wali Kota Ambon ditangkap polisi.
Pencantuman nama tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bodewin. Dia menilai narasi dalam materi yang beredar tidak tepat diarahkan kepadanya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald H. Lekransy meminta masyarakat lebih cermat saat menggunakan media sosial, terutama ketika membuat informasi atau tudingan menyangkut orang lain maupun pejabat publik.
Ronald mengingatkan media sosial merupakan ruang publik yang tetap tunduk pada ketentuan hukum. Informasi yang dibuat dan disebarluaskan perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap informasi yang dibuat maupun disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Ronald.
Mengenai persoalan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka, Ronald menjelaskan kewenangan setiap instansi perlu dipahami secara tepat, termasuk urusan perizinan operasional kegiatan pertambangan atau Galian C.
Dia memastikan Pemkot Ambon tidak menerbitkan izin operasional Galian C.
“Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” jelasnya.
Ronald meminta persoalan kegiatan Galian C tidak langsung diarahkan kepada Pemkot Ambon atau Wali Kota. Menurut dia, pemahaman mengenai kewenangan diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru terkait proses perizinan.
Masyarakat tetap dapat memberikan kritik dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ronald mengingatkan kritik perlu disertai data dan fakta, kemudian disampaikan melalui jalur yang tepat.
Dia juga mengajak warga memeriksa sumber informasi sebelum meneruskan konten di media sosial. Langkah verifikasi dinilai diperlukan untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tuturnya.
Ronald menambahkan penggunaan media sosial tetap memiliki batas hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat, kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald.


