Hanya I7 Anggota DPRD Kota Ambon Beri LHKPN

Ambon, malukupost.com- Dari 35 anggota DPRD Kota Ambon, hingga saat ini Inspektorat
Kota Ambon baru menerima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)
sekitar 12 persen atau tujuh orang, demikian disampaikan Kepala
Inspektorat Kota Ambon, Jecky Talahatu  kepada wartawan, di Ambon,
selasa (17/2).

Menurut Talahatu, aturan yang mewajibkan anggota dewan untuk menyampaikan LKHPN baru dilakukan pada masa periode 2014-2019. Sehingga tidak ada batas waktu bagi anggota Dewan untuk melaporkan LKHPN.

“Memang tak ada tenggat waktu bagi anggota Dewan menyampaikan LHKPN. Namun, diharapkan para wakil rakyat itu menyampaikan LHKPN guna melengkapi arsip pemerintahan.”tegasnya.

Dijelaskannya, menyangkut pengisian LHKPN tidak bisa sembarangan, maka pihaknya akan terus menyosialisasikan cara pengisian formulir LHKPN yang benar. 

Hal ini terutama bagi anggota Dewan yang baru, sosialisasi ini sangat penting agar para anggota tidak  kesulitan mengisi LHKPN.

“Saya harap anggota dewan kota Ambon dapat segera menyelesaikan pengisian LKHPN,” pungkasnya. (08)

Pos terkait