![]() |
| Kajati Maluku, I Gede Sudiatmadja |
Kajati Maluku I Gede Sudiatmadja di Ambon, Jumat, mengatakan ahli di bidang konstruksi dilibatkan agar proses penyelidikan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Ahli konstruksi nantinya yang memberikan keterangan terjadi mark up atau tidak. Kemungkinan kekurangan volume atau telah sesuai bestek,” ujarnya.
Kajati mengatakan, sekiranya keterangan ahli merekomendasikan tidak terjadi mark up atau kekurangan volume saat renovasi, maka jaksa berhak menghentikan proses penyelidikan.
“Kami harus mematuhi ketentuan KUHP yang mengarahkan sekiranya tahapan penyelidikan ternyata dugaan terjadi pengerjaan mark up atau kekurangan volume tidak terbukti, maka dihentikan proses hukumnya,” tegas dia.
Kejati Maluku melakukan penyelidikan menyikapi adanya laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Data Aliansi Indonesia (DAI).
DAI melaporkan adanya indikasi bermasalah proyek renovasi gedung PT Bank Maluku pada 2012 yang sejak proses tender hingga realisasi pengerjaan terjadi mark up.
Proses tender yang diikuti lima perusahaan diindikasikan memiliki kekerabatan dengan pemenangnya, Direktur PT Karya Ruata, Hendrik Canon, dengan penawaran Rp5,5 miliar.
Sedangkan empat perusahaan lainnya adalah PT Sapta Manunggal Karya (Rp5,57 miliar), PT Mitra Gema Mandiri (Rp5,53 miliar), PT Karisma Seram Utara (Rp5,52 miliar) dan PT Tunas Harapan Maluku (Rp 5,57 miliar).
Dari penawaran itu, akhirnya PT Karya Ruata keluar sebagai pemenang sebagaimana yang tercantum dalam amandemen kontrak bernomor: DIR/2158 tertanggal 12 Desember 2012.
Sedangkan, konsultan yang menangani proyek itu yakni CV. Konsultan Pembangunan dan PT Swadaya Prima Consultan. (ant/MP)


