![]() |
| Anthoni Hatane |
Ambon, malukupost.com – Terkait dengan diterbitkannya surat penghentian operasional atau pembekuan Universitas Darusalam Ambon oleh Kopertis Wilayah XII Maluku, sekaligus menghentikan semua aktivitas universitas tersebut.
Tindakan kopertis wilayah XII Maluku ini dianggap melakukan tindakan provokatif dan telah mencemarkan nama baik pihak yayasan Pendidikan Darusalam Maluku, hal ini ditegaskan kuasa hukum Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku, Anthoni Hatane SH kepada wartawan Rabu (11/3) di Ambon.
Dijelaskan Hatane, Kopertis Wilayah XII Maluku semestinya bisa menempatkan diri sebagai penengah dan bukan malah cenderung membela salah satu pihak yang kini tengah berperkara.
“Fungsi Kopertis Wilayah XII Maluku hanyalah fungsi pengawasan dan pembinaan saja, dan bukan sebagai hakim, “ bebernya.
Pembekuan atau penghentian kegiatan pendidikan pada Universitas Darusalam lanjut Hatane bukanlah hak Kopertis Wilayah XII Maluku akan tetapi merupakan hak dan wewenang Dikti dengan tentunya mempertimbangkan putusan hukum dalam kasus tersebut.
“Pembekuan atau penghentian operasional dalam hal ini operasional Universitas Darusalam haruslah melalui putusan Pengadilan dan bukan dilakukan oleh Kopertis Wilayah XII Maluku, “ tandasnya.
Menurut Hatane, sejauh ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam perkara gugatan antara Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku selaku pihak tergugat melawan Yayasan Darusalam Maluku selaku penggugat.
Oleh karenanya Hatane meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum perkara ini yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Biarkan saja proses peradilan perkara gugatan antara Yayasan Pendidikan Darusalam melawan Yayasan Darusalam ini berjalan di pengadilan dan jangan mengorbankan mahasiswa dalam kasus ini. Biarkan saja mahasiswa terus melakukan aktivitas perkuliahan tanpa harus terganggu dengan perkara ini yang kini tengah disidangkan di pengadilan, “tegas Hatane. (RR)


