Ambon, malukupost.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kepulauan Aru Carolina Galandjinjinai ditahan kejaksaan terkait tiga kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Jumat, membenarkan penahanan Carolina setelah penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajid Latuconsina.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Klas II di Desa Waiheru, Kota Ambon pada Jumat siang, sekitar pukul 12.00 WIT,” ujarnya.
Carolina terjerat perkara pengadaan buku tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp1,4 miliar, pengadaan meubeler tahun anggaran 2010 senilai Rp106 juta dan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2009 sebesar Rp460 juta.
Pelimpahan berkas perkara Caroline adalah tahap dua yakni tersangka bersama barang bukti.
“JPU selanjutnya merampungkan dakwaan dan menyiapkan administrasi agar segera dilimpahklan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon,” kata Bobby.
Carolina sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kontraktor pengadaan buku yakni Direktur CV.Anugrah, Hendri Dwi Prabowo.
Sebelumnya penyidik dari Kejaksaan Negeri Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru merampungkan data di lebih 126 SD yang merupakan sasaran penyaluran buku untuk melengkapi bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut..
“Jadi kami tidak ‘tebang pilih atau pilih kasih’ dalam menegakkan hukum sehingga siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai KUHAP,” tegas Bobby.
Kejaksaan mengintensifkan penyidikan, terutama proyek pengadaan buku setelah ditangkapnya tersangka pengadaannya yakni Direktur CV. Anugrah, Hendri Dwi Prabowo.
Tersangka ditangkap tim intelejen Kejagung bersama Mantan Kajari Dobo, Jasmin Simanullang di Bogor pada 1 Oktober 2014.
Hendri setelah ditangkap selanjutnya ditahan di Rutan Keas II Waiheru Ambon. Padahal, Hendri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2014 karena melakukan pengadaan buku yang perbuatannya mengakibatan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
Pengadaan buku 126 SD di Kepulauan Aru itu berasal dari alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010. (ant/MP)


