![]() |
| ilustrasi |
Ketua majelis hakim PN setempat, Muhammad Syamsuddin di Ambon, Rabu (25/3), membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Meggy Parera.
Menurut JPU, terdakwa ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada tanggal 9 Januari 2015 lalu ketika melakukan transaksi dengan seseorang di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa dua paket sabu-sabu siap edar.
“Saat diperiksa polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku lainnya yang masih berstatus buron polisi seharga Rp500.000 per paket,” kata jaksa.
Terdakwa juga pernah menjalani hukuman penjara selama lebih dari satu tahun atas kasus serupa pada 2009 lalu.
Terdakwa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Muhammad Syamsuddin kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.(ant/MP)


