Keempat Balon tersebut adalah Wakil Bupati SBT periode 2000 – 2015 Ny. Sitty Umaria Suruwaky, Ketua DPRD SBT Keliobas, anggota Fraksi Gerindra DPRD Maluku Raat Rumfat, dan pengusaha Jusuf Rumatoras.
Tes kepatutan dan kelayakan yang dibuka Ketua DPD Patai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa itu melibatkan tim penguji yang ahli di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial.
Mereka adalah Prof. Tonny Pariela, Prof. Jusuf Leiwakabessy, Prof, Martinus Saptenno dan Dr.Abidin Wakanno.
Para Balon menyampaikan visi dan misi yang diprogramkan untuk menarik simpati pemilih SBT, selanjutnya menjadi bahan pertimbangan tim penguji meminta penjelasan masing – masing kandidat.
Hendrik mengemukakan, kewenangan merekomendasikan Balon Bupati dan Wakil Bupati adalah DPP Partai Gerindra dengan DPC melakukan penjaringan serta DPD menyelenggarakan tes kepatutan dan kelayakan.
Hanya saja, DPP pastinya mendengar pertimbangan yang diajukan DPD Partai Gerindra Maluku karena lebih mengenal sosok Balon, karakteristik daerah, prospek SDA maupun hambatan dalam mengoptimalisasi pembangunan, pemerintahan dan pelayanan sosial.
“Jadi rekomendasi DPP Partai Gerindra pastinya dberikan kepada Balon yang miliki integritas, profesional mampu mengidentifikasi berbagai hambatan pembangunan, selanjutnya merealisasikan program untuk menjawabnya,” tegas Hendrik.
Hasil tes nantinya bersama Balon dari Kabupaten Kepulauan Aru yang tes kepatutan dan kelayakan diselenggarakan pada 24 Maret 2015 disampaikan kepada DPP Partai Gerindra untuk memutuskan paket Bupati – Wakil Bupati yang direkomendasikan.
Pastinya untuk Kepulauan Aru telah diputuskan agar calon Wakil Bupati berasal dari kader Partai Gerindra menempatkan empat dari 25 legislator periode 2014 – 2019 sehingga ditambah seorang lagi, maka memenuhiu persyaratan diusung mengikuti Pilkada.
“Kami sudah menawarkan kepada tiga Balon Bupati SBT agar berpasangan dengan kader Gerindra dan sedang dipertimbangkan,” kata Hendrik.
Kabupaten SBT termasuk empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 karena daerah ini masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, Maluku Barat Daya (MBD) pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/MP)


