“Majelis hakimnya juga sudah dibentuk dan diketuai Lilik Nur Aini serta dibantu R.A Didi Ismiatun serta Alex Pasaribu sebagai hakim anggota,” kata humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Buchori di Ambon, Kamis.
Penyerahan berkas acara pemeriksaan beserta pelaku dan barang bukti dilakukan setelah dilengkapi penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta penyidik kejaksaan.
Pengungkapan oknum pelaku pembunuhan ini cukup sulit setelah jasad korban ditemukan di Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Bulan April 2014 lalu.
Namun beberapa bulan menjelang akhir tahun, polisi akhirnya mengungkap tersangka pembunuh Natalia yang ternyata masih merupakan pacar korban sendiri.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya melakukan penyeraham bekas acara tahap satu kepada jaksa pada tanggal 11 November 2014.
Menurut Ahmad Buchori, saat ini berkas acara pemeriksaannya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan secepatnya.
“Jadwal sidang perdananya berlangsung siang ini dengan agenda pembacaan berkas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Pada Selasa, (11/3) pagi, warga Desa Liang dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dewasa di sekitar pintu masuk pelabuhan penyeberangan Feri Hunimua Liang.
Polisi yang mendapat laporan warga langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Polri Tantui untuk diotoupsi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ambon dan PP Lease, AKP Agung Tribawanto saat itu menduga kemungkinan Natalia merupakan korban pembunuhan dan polisi melakukan pengusutan intensif guna mengungkap para pelaku serta modusnya. (ant/MP)


