“Kami telah memberikan ketegasan kepada PPN, dan Dinas Perikanan Provinsi untuk membayar pajak air tanah, untuk disetor kepada pemda kota Ambon,”ujar anggota komisi II DPRD kota Ambon Jafri Tahitu kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/3).
Dijelaskan, dari hasil koordinasi bersama dengan DPRD kota Ambon, Dinas perikanan provinsi mengakui hal tersebut, walaupun mereka mengatakan tidak tahu menahu soal pajak air bawah tanah.
“Mana mungkin mereka tidak tahu menahu, sedangkan usulan pembuatan Perda air bawah tanah melalui pemerintah provinsi untuk diusulkan kepada Mendagri. Dimana hal ini menjadi kewajiban kepala biro hukum pemerintah provinsi untuk menyampaikan kepada semua dinas yang ada, bahwa hal ini bukan lagi menjadi kewenangan provinsi, namun merupakan kewenangan pemerintah kota Ambon. Dimana kewenangan pemerintah provinsi maluku hanya pada air permukaan.”paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Jafri, bukan hanya PPN yang menunggak pembayaran pajak air bawah tanah saja, namun juga Pelindo dan Pertamina yang masih menunggak hal ini. Dimana tunggakan pelindo mencapai Rp. 900 juta, sedangkan pertamina Rp. 300 juta. Dan hal ini diakui oleh Pelindo dan Pertamina. Dimana sampai saat ini pelindo dan pertamina terus mencicil tunggakan dimaksud.
Menurutnya, jika hal ini disetor target PAD yang mencapai Rp.100 milyar bisa tercapai. Selain itu, pemanfaatan dari pembayaran pajak air tanah ini bukan untuk pembangunan rumah walikota, atau DPRD. Namun untuk menjaga lingkungan kota ambon dengan melakukan rehabilitasi, dan reboisasi.
Kata Tahitu, sesuai penelitian akademik membuktikan bahwa 10 tahun kedepan Ambon akan mengalami krisis air, dan jika hal ini tidak dianataisipasi maka intruksi air laut akan naik sampai pada pertengahan kota, bahkan debit air menurun.
“Oleh karena itu, bagi wajib pajak agar segera membayar, sehinga rehabilitasi dan reboisasi hutan yang ada gunung nona bisa dilakukan dalam menjaga kestabilan air tanah,”tandasnya. (07)


