Tolak Pembayaran Ganti Rugi, Kejagung Diminta Evaluasi Aspidsus Kejati Maluku

Ambon, malukupost.com – Setelah meloloskan Kim Fui salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek dana keserasian dari jeratan hukuman. Kini Assisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati), Benny Santoso kembali membuat”gebrakan”.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura Bali ini menolak menerima pembayaran uang ganti rugi oleh salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rumput laut milik Bappeda Kabupaten Buru Selatan Nursoni al Idrus.

Penolakan pembayaran uang ganti rugi oleh Benny Santoso selaku Aspidsus Kejati Maluku ini mendapat reaksi keras dari praktisi hukum Hendrik Lusikoy SH.

Kepada pers di Ambon, Selasa (31/3), Lusikoy mengungkapkan, sikap Benny Santoso yang tidak mau menerima pembayaran ganti rugi yang akan disetorkan Nursoni Al Idrus ini, jelas-jelas telah mengkhianati semangat pemberantasan korupsi.

“Inti dari penegakan hukum pada tindak pidana korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara dan bukan untuk memenuhi rasa haus jaksa dalam memenjarakan orang, “ ujar Lusikoy.

Ditambahkan Lusikoy, sebagaimana diungkapkan Nursoni kepadanya, saat Nursoni ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rumput laut milik Bappeda Buru Selatan, tersangka berniat baik mengembalikan kerugian negara. Dimana saat itu tersangka membawa uang sebesar Rp.100 juta untuk mengembalikan kerugian negara kepada pihak Kejati Maluku.

Namun anehnya saat uang sebesar Rp.100 juta ini hendak disetorkan ke Kejati Maluku lewat Benny Santoso selaku Aspidsus, ternyata Santoso menolak uang tersebut.

“Ketika itu Aspidsus Kejati Maluku menolak menerima pengembalian kerugian negara oleh Nursoni Alidrus dengan alasan uang tersebut kurang. Jika ingin mengembalikan kerugian negara, Alidrus harus menyetorkan uang sebesar Rp.500 juta lebih, “ beber Lusikoy.

Alasan Benny Santoso ini menurut Lusikoy sangat tidak rasional. Pasalnya dalam perkara dugaan korupsi proyek rumput laut milik Bappeda Buru Selatan itu, terdapat tiga orang tersangka. Dimana salah satu tersangka yang telah berstatus sebagai terpidana yakni Cores Sahetapy yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selain itu juga Sahetapy divonis membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp.100 juta lebih. Sedangkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut berjumlah Rp.600 juta lebih.

Menurut Lusikoy jika Al Idrus dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.500 juta lebih itu berarti kerugian negara telah tertutupi dari pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan Sahetapy dan Al Idrus.

“Persoalannya dalam kasus ini ada 3 orang tersangka, jika kerugian negara telah tertutupi oleh Sahetapy dan Al Idrus. Lalu bagaimana dengan kerugian negara yang akan dibayarkan tersangka lainnya dalam kasus ini yang jelas menikmati sebagian besar dana proyek tersebut, “ pungkasnya.

Sikap Benny Santoso yang menolak pembayaran uang ganti rugi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, akan dilaporkan pihaknya ke Kejaksaan Agung. Agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan teguran keras bahkan mengevaluasi kinerja Benny Santoso selaku Aspidsus Kejati Maluku. (***)

Pos terkait