Ambon Dipastikan Tidak terima Bantuan Alat Tangkap

Fernanda Louhenapessy

Ambon, maluku post.com – Nelayan di Kota Ambon, dipastikan tidak menerima bantuan alat tangkap pada 2015 sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Tarik.

“Pemberlakuan Peraturan menteri tersebut membuat nelayan di Kota Ambon dipastikan tidak akan menerima bantuan alat tangkap disesuaikan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy, Senin (6/4).

Menurut dia, penghentian bantuan dilakukan guna menyelamatkan kondisi laut Indonesia dan biota laut khususnya di daerah pesisir yang digunakan kapal purse seine.

Alat penangkapan ikan seperti Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Indonesia, mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan.

“Pemberlakukan kebijakan bantuan tersebut diberlakukan untuk alat tangkap diatas 10 GT, yang biasanya diterima para nelayan di Ambon,” katanya.

Fernanda mengatakan, peralatan perikanan yang telah diberikan kepada nelayan tidak mungkin ditarik kembali, tetapi masih bisa digunakan tidak untuk komersil.

Para nelayan lanjutnya, masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap pukat hela dan tarik, tetapi di tahun 2016 bantuan perikanan tidak akan diberikan lagi, terkecuali peralatan pancing tonda.

“Ada dua bantuan yang diberikan pemerintah setiap tahunnya seperti pancing tonda, purse seine maupun bantuan perikanan lainnya seperti bibit ikan, tetapi mulai tahun depan hanya bantuan purse seine yang akan dihentikan pemerintah,” ujarnya.

Diakuinya, peralatan yang telah diberikan belum dihentikan penggunaannya sambil menunggu aturan dari pemerintah pusat, karena ada dua undang-undang yang berbeda sehingga pihaknya belum mendapat petunjuk.

Ada dua undang-undang yang berbeda yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dua undang-undang ini memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aturan mana yang harus kita gunakan sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari pusat kepada daerah untuk diterapkan,” tandasnya. (ant/MP)

Pos terkait