Ratusan ABK di Maluku Terancam jadi Pengangguran
Pasalnya ratusan ABK yang selama ini bekerja pada PT.Tanggul Mina Kartika siap-siap tidak lagi bekerja pada kapal penangkap ikan jenis troll atau pukat pada perusahaan tersebut.
Ratusan ABK pada PT.Tanggul Mina Nusantara ini Selasa (7/4) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku guna menuntut pembayaran sisa gaji dan pesangon mereka, yang selama ini belum dibayarakan PT.Tanggul Mina Nusantara.
Ratusan ABK yang adalah anak daerah Maluku ini terancam tidak lagi memiliki pekerjaan menyusul adanya moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuty beberapa waktu lalu.
Koordinator ABK pada PT. Tanggul Mina Nusantara, Wahyudin kepada wartawan mengungkapkan. Kedatangan ratusan ABK yang selama ini melaut pada kapal penangkap ikan milik PT.Tanggul Mina Nusantara guna menuntut agar pihak perusahaan segera membayar sisa gaji dan pesangon para ABK yang sudah tidak lagi melaut sejak September tahun lalu.
“Kami meminta agar Disnakertrans Maluku segera memerintahkan PT.Tanggul Mina Nusantara segera membayar sisa gaji dan pesangon para ABK yang sudah tidak lagi melaut sejak September tahun lalu, “ papar Wahyudin.
Selain menuntut pembayaran sisa gaji dan pesangon, para ABK juga menuntut agar pihak perusahaan juga membayar uang kesehatan, perumahan serta uang penghargaan.
Mereka juga meminta agar Disnakertrans Maluku memerintahkan pihak PT. Tanggul Mina Nusantara juga membayar uang ganti rugi kepada ABK sebesar 15 persen dari total gaji dan uang kesehatan serta uang perumahan.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku Ahdar Sopalattu mengungkapkan, Disnakertrans Provinsi Maluku setelah mendapat laporan dari para ABK pada PT.Tanggul Mina Nusantara, langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan tersebut.
“Dan dari koordinasi tersebut pihak perusahaan telah menyetujui untuk melakukan pembayaran sisa gaji dan pesangon serta hak-hak lainnya para ABK tersebut, dan pembayaran ini dilakukan hari ini (kemarin – red), “ papar Sopalattu.
Ditambahkan Sopalattu, pembayaran sisa gaji dan pesangon para ABK pada PT. Tanggul Mina Nusantara ini disesuaikan dengan masa kerja para ABK tersebut dan besarnya bervariasi. Sedangkan total yang harus dibayarkan PT.Tanggul Mina Nusantara kepada para ABK ini mencapai Rp.3 miliar.
Menyinggung mengenai ABK lainnya pada perusahaan lain yang juga terancam di kehilangan pekerjaan mereka, Sopulattu menegaskan, Disnakertrans Maluku akan memediasi para ABK tersebut untuk bertemu dengan pihak perusahaan sejauh para ABK ini melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah ABK pada kapal Troll milik PT.Tanggul Mina Nusantara berjumlah lebih kurang 500 orang ABK. Jumlah ini belum ditambah dengan ABK asing yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Sedangkan jumlah keseluruhan ABK kapal Troll yang dilarang melakukan penangkapan ikan di laut yang terancam dipecat sebanyak Rp.2.253 orang ABK. (**)


