Kejaksaan Limpahkan Kasus Rumput Laut Ke Pengadilan

Ambon, maluku post.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahkan berkas dua tersangka tersangka kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010 senilai Rp761,9 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

“Kedua tersangka adalah Direktur CV Cahaya Citra Abadi, Nur Sonny Al Idrus dan pelaksana proyek, Achmad Padang,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.

Di persidangan nanti keduanya harus mempertanggungjawabkan peranan dan tanggung jawab sehingga diduga terjadi kerugian negara.

“Pastinya siapa pun yang bersalah bakal terungkap di persidangan dan siap dijerat dengan ketentuan KUHP,” ujar Bobby.

Keduanya telah dijebloskan ke Rutan Klas II di desa Waiheru, kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 23 Maret 2015.

Nur Sonny dan Achmad ditahan seiring pelimpahan tahap II ( tersangka dan barang bukti).

Bobby mengemukakan, penahanan kedua tersangka itu merupakan upaya penegakkan hukum dengan sebelumnya telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Buru Selatan, Corneles Sahetapy pada 13 Januari 2015.

Terpidana dieksekusi setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, selanjutnya dijebloskan ke penjara Lapas Klas II di Waiheru, Kota Ambon.

Bersangkutan divonis hukuman penjara 1,2 tahun sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 20 November 2014.

Corneles juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp82 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Jadi Corneles yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon itu harus dieksekusi dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mengetahui persis pekerjaan proyek di lapangan,” ujar Bobby.

Proyek yang diperuntukkan untuk pengembangan rumput laut di kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan itu, terdapat sejumlah laporan fiktif terutama pembelian bibitnya oleh rekanan dari Pulau Osi, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), karena tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Rekanan hanya menggunakan anggaran sebesar Rp211,5 juta untuk membeli bibit rumput laut dan tali tambang yang dibutuhkan dalam proyek Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, pihaknya kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk melakukan audit, di mana hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp678,8 juta dari total nilai proyek sebesar Rp761,9 juta.

Sayangnya, ternyata proyek tersebut gagal karena seluruh bibit rumput laut yang dikembangkan mati karena tidak dilakukan pengawasan dan pemeliharaan.

Corneles sebelumnya berstatus tahanan kota, karena selain telah mengembalikan uang negara sebesar Rp400 juta, dia juga berkelakuan baik dan berjanji tidak melarikan diri.

Persidangan kasus ini sempat menghadirkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa sebagai saksi.

Kehadiran Tagop karena kapasitasnya sebagai Ketua Bappeda Buru Selatan saat proyek tersebut dilaksanakan pada 2010. Apalagi, kapasitasnya juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (ant/MP)

Pos terkait