Pasalnya dana penganan perkara tindak pidana korupsi pada Kejati Maluku tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia, hal ini ditegaskan Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Maluku, Hendrik Lusikoy SH Di Ambon, Senin (13/4).
Menurut Lusikoy, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 169/PMK.02/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri keuangan nomor 133/PMK.02/2014 tentang standar biaya keluaran tahun anggaran 2015.
“Dimana dalam peraturan menteri keuangan yang terbaru ini disebutkan bahwa untuk kejaksaan di wilayah 3 yakni Maluku dan Maluku Utara, biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi dari pra penuntutan hingga penuntutan sebesar Rp.200.500.000.00.- untuk satu kasus,“ papar Lusikoy.
Dijelaskan Lusikoy anehnya Kasipenkum Kejtai Maluku Bobby Palapia kepada wartawan mengatakan, bahwa untuk Kejati Maluku alokasi dana yang diperuntukkan guna penanganan perkara tindak pidana korupsi dari pra penuntutan hingga penuntutan hanya Rp.200 juta untuk lima kasus.
“Pernyataan Palapia ini sangat tidak rasional dan bertentangan dengan peraturan menteri.”tegasnya.
Dikatakan pula, selain itu juga pernyataan Palapia yang dinilai tidak rasional adalah mengenai biaya pemanggilan saksi. Dimana Palapia menyatakan untuk memanggil saksi Kejaksaan hanya diberikan alokasi dana sebesar Rp.100.000. per saksi.
“Pernyataan Palapia ini sangat tidak masuk akal sehat. Apakah mungkin untuk memanggil saksi dari Aru atau MBD biayanya hanya Rp.100.000.- saja. Jangan memberikan pernyataan yang menyesatkan masyarakat. sangat tidak masuk akal bahwa dengan biaya Rp.100.000.- bisa mendatangkan saksi dari luar Ambon ke Ambon, “ paparnya.
Ketidak transparan Kejati Maluku dalam pengelolalan biaya penanganan perkara ini tambah Luskioy, menyebabkan masyarakat jadi curiga jangan-jangan ada dugaan penggelapan dana penanganan perkara oleh oknum-oknum tertentu di Kejati Maluku.
“Terkait dengan hal tersebut, Pusbakum Maluku akan menyurat resmi kepada BPKP guna melakukan audit terhadap Kejati Maluku terkait penggunaan dana penanganan perkara kasus korupsi ini. Dan bila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana milik negara tersebut, maka harus diambil langkah hukum, “ tegas Lusikoy. (**)


