Kejati Maluku Selidiki Tindak Pidanda Di Benjina

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menyelidiki kemungkinan terjadi tindak pidana di luar dugaan perlakukan perbudakan ribuan anak buah kapal (ABK) di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (9/4), mengatakan, Kajati setempat, Chuck Suryosumpeno telah memerintahkan membentuk tim penyelidikan untuk mengungkapkan kemungkinan terjadi tindak pidana di PT.PBR.

“Jadi tim penyelidikan sedang disiapkan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.

Hanya saja, Bobby belum terbuka soal tindak pidana mana yang telah disiapkan untuk diselidiki tim Kejati Maluku nantinya.

“Tunggu tim penyelidikan terbentuk dan sasaran tindak pidana yang ditangani prosesnya bisa diketahui karenanya masih belum diungkapkan guna mengantisipasi PT PBR membenahi masalah mengarah ke proses hukum sesuai KUHP,” tegasnya.

Dia mengemukakan, dugaan perlakukan perbudakan yang melibatkan ribuan ABK asing asal Myanmar, Laos, Kamboja dan Thailand itu mengisyaratkan ada terjadinya tindak pidana.

“Khan baru terekspos dan mendapat perhatian hingga Presiden Amerika, Barack Obamma sehingga kemungkinan terjadi tindak pidana bisa saja, makanya beri kesempatan kepada tim penyelidik,” kata Bobby.

Dugaan adanya perbudakan buruh asing di PBR bermula dari pemberitaan kantor berita Associated Press edisi 25 Maret 2015 yang diberi judul “Was Your Seafood Caught By Slaves” (Apakah Makanan Laut Anda Hasil Para Budak).

Pemberitaan tersebut membuat Dubes Thailand untuk Indonesia Siriyaphan bersama Wakil Kepala Kepolisian Letjen Siridchai Anakeveing berkunjung ke Ambon dan Dobo serta Benjina guna melakukan investigasi. (ant/MP)

Pos terkait