Toekan kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/4) mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 poin Q dimana yang namanya penjabat dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati atau Walikota sehingga dapat lebih fokus menjalankan pemerintahan.
Dijelaskan Toekan, kenyataan saat ini, Penjabat Bupati Kabupaten kepulauan Aru sementara mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati. olehnya itu dirinya berharap Gubernur segera mengambil tindakan tegas sebelum proses pendaftaarn Bakal Calon Juli mendatang.
Ditegaskan pula, diriya telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku. Dan Gubernur telah bersedia dalam waktu dekat segera menonaktifkan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Toekan menandaskan, agar secepatnya permintaan KPU direalisasikan sehingga KPU tidak dikambing hitamkan atas pelanggaran-pelanggaran pilkada nanti. (08)


