KPU Minta Gubernur Non Aktifkan Pejabat Yang Ikut Pilkada

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Musa Toekan meminta Gubernur Maluku mengnonaktifkan pejabat sementara Pimpinan daerah yang turut terlibat dalam perhelatan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Maluku
Ambon, Maluku Post.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Maluku, Musa Toekan meminta Gubernur Maluku menonaktifkan pejabat sementara Pimpinan daerah yang turut terlibat dalam perhelatan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Maluku.

Toekan kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/4) mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 poin Q dimana yang namanya penjabat dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati atau Walikota sehingga dapat lebih fokus menjalankan pemerintahan.

Dijelaskan Toekan, kenyataan saat ini, Penjabat Bupati Kabupaten kepulauan Aru sementara mencalonkan diri sebagai bakal Calon  Bupati. olehnya itu dirinya berharap Gubernur segera mengambil tindakan tegas sebelum proses pendaftaarn Bakal Calon Juli mendatang.

Ditegaskan pula, diriya telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku. Dan Gubernur telah bersedia  dalam waktu dekat segera menonaktifkan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

Toekan menandaskan, agar secepatnya permintaan KPU direalisasikan sehingga KPU tidak dikambing hitamkan atas pelanggaran-pelanggaran pilkada nanti. (08)

Pos terkait