Pemotongan Jamsostek karyawan Al Fatah Dinilai Tidak wajar

Ambon, Maluku Post.com – Pemotongan gaji puluhan mantan karyawan RSU Al Fatah Ambon untuk program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dinilai tidak wajar karena mencapai 10 persen dari upah yang diterima setiap bulan.

“Harusnya yang dipotong untuk jamsostek itu hanya dua persen sehingga kami akan melaporkan pihak Yayasan Wakaf Al Fatah sebagai pengelola rumah sakit ke polisi,” kata penasihat hukum 34 mantan tenaga medis RS Al Fatah, Rustam Marwapey di Ambon, Jumat (17/4).

Persoalan ini mencuat setelah puluhan tenaga perawat dan bidan RS Al Fatah diberhentikan dan mereka mendapatkan pembayaran jamsostek.

Menurut Rustam, saat menerima pembayaran dana jamsostek baru mereka tahu kalau aturan pemotongan gaji karyawan setiap bulan hanya dua persen.

“Yang terjadi adalah pihak yayasan melakukan pemotongan sepuluh persen, tetapi anehnya yang disetor ke PT. Jamsostek hanya dua persen sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Rustam menjelaskan, pemotongan ini juga dilakukan yayasan secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para karyawan.

Kemudian setelah mereka di-PHK, pihak yayasan tidak memberikan uang pesangon sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan.

“Makanya kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yayasan dan Direktur RS Al Fatah Ambon ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Rustam.

Pihak yayasan yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan Wakaf Al Fatah Ambon, H.R Sangadji, sekretaris DR. M. Riyadh Uluputty, bendahara Evie Baadilla, dan koordinator rumah sakit Achmad Afifudin.

Kemudian Drs. Hadi Basalamah selaku koordinator lembaga pendidikan yayasan dan Haris Soulissa yang menjadi bendahara dimana pihak yayasan menggunakan Hasan Ohorela sebagai penasihat hukum mereka.

Menurut Rustam, pengajuan gugatan terhadap Yayasan Wakaf Al Fatah Ambon ke peradilan HPI ini didasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Masalah ini merupakan sengketa hubungan industrial maka tergugat patut menanggung resiko atas segala kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari tindakan pemberhentian para tergugat,” katanya.

Resiko itu berupa kewajiban membayar hak-hak pekerja berdasarkan pasal 164 ayat (3) dan pasal 165 UU nomor 13/2003 yang terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2).

Kemudian uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali sesuai yang diatur dalam pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak (pasal 156 ayat 4) sehingga jumlah totalnya mencapai Rp894,071 juta.

“Perhitungan kerugian ini didasarkan pada yurisprudensi atau keputusan majelis hakim Mahkamah Agung RI nomor 25 K/PHI/2007 tanggal 27 Maret 2007,” jelas Rustam. (ant/MP)

Pos terkait