“Sampai saat ini pemerintah pusat belum mentransfer dana desa ke rekening kas daerah, jika sudah ada maka akan ditransfer ke rekening desa,” katanya di Ambon, Selasa (19/5).
Menurut dia, penyaluran dana ke 30 desa di Ambon dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 kemudian diganti menjadi PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Desa.
“Alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kota Ambon sebesar Rp9,6 miliar, akan dibagikan kepada 30 desa dan negeri di Ambon,” katanya.
Anthony mengatakan pihaknya telah memiliki konsep penyaluran dana desa, tetapi aturan tersebut belum dilakukan untuk penyaluran.
Anggaran dana desa mulai dikucurkan pemerintah tahun 2015 dan berakhir tahun 2017,sehingga setiap desa akan mendapatkan total anggaran Rp1 miliar.
“Setiap desa akan mendapat alokasi anggaran tahap pertama di tahun 2015 sebesar Rp289 juta, dan akan diberikan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Ia mengakui pihaknya sementara menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penetapan maupun penyaluran dana desa.
Tata cara pembagian dana desa untuk 30 desa dan negri di Ambon dihitung dengan rincian 90 persen untuk alokasi dasar dan sisanya 10 persen akan dibagi berdasarkan variabel pengukuran.
“Variabel pengukuran yang digunakan yakni jumlah penduduk, keluarga miskin, luas wilayah dengan indeks kesulitan geografis dari statistik,” ujarnya.
Anthony menambahkan bahwa Pemkot telah melakukan pembagian desa dan negri penerima bantuan disertai luas wilayah dan jumlah penduduk.
Dana desa APBN ditentukan 10 persen dari dan di luar dana Transfer Daerah secara bertahap dan dihitung berdasarkan jumlah Desa. (ant/MP)


