Enam Perda Kota Ambon Diparipurnakan

Ambon, Malukupost.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Enam Ranperda Kota Ambon yakni Ranperda usulan eksekutif dan tiga Ranperda insiatif usulan legislatif untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon.

“Adapun tiga rancangan peraturan daerah Kota Ambon yang berasal dari eksekutif diantaranya Ranperda Kota Ambon tentang HIV/AIDS, pengelolaan air bawa tanah dan yang pengelolaan sampah,” ujarnya Walikota Ambon, Richard Louhenapessy disela-sela rapat paripurna masa bakti kedua, penetapan enam ramperda yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (20/5).

Pemkot Ambon memberikan apresiasi terhadap kinerja dewan yang cukup signifikan melalui pengusulan pembahasan tiga Ranperda ini. Karena Ranperda yang diusulkan merupakan usulan dari eksekutif diataranya, Ranperda Kota Ambon tentang detail tata ruang dan peraturan zona kawasan pusat kota, tata ruang peraturan zonasi tahun 2012-2022, perubahan atas peraturan daerah kota Ambon nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengelolaan sampah dan retribusi ijin.

“Lima Ranperda ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna setelah dilakukan rapat antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Dia berharap, eksekutif dan legislatif, untuk saling melengkapi, karena itu kerjasama dalam penetapan Perda ini akan semakin memantapkan sinergi eksekutif dengan legislatif untuk terus membangun Kota Ambon yang maju, religius, dan berbudaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Jimy Maatita pada kesempatan yang sama mengatakan. DPRD  mendorong Pemkot untuk mengawal proses penyampaian Perda ini ke Provinsi untuk nantinya  di Evaluasi.

“Harus ada pengawalan, karena kalau tidak kawal maka Perda yang kita usulkan bisa berlama-lama. kalau dikawal dengan baik tentu kita akan mengetahui kekurangannya dan kita bisa mendorong percepatan proses evaluasinya, agar segera diimplementasi.” Ungkapnya.(08)

Pos terkait