Hakim Tipikor Minta Carolina Berkata Jujur

Ambon, Maluku Post.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon minta mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Aru, Carolina Galanjinjinai berkata jujur saat memberikan kesaksian dalam kasus pengadaan mebuler.

“Tidak ada manusia yang sempurna, tetapi kami hanya minta kejujuran saudara dalam memberikan kesaksian,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Mustari, di Ambon, Selasa (5/5).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Aru ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjit Latuconsina sebagai saksi mahkota atas terdakwa Roby Tandra dan Rosdiana Garjalai.

Carolina sendiri menjadi terdakwa dalam kasus yang sama namun berkas acaranya terpisah dengan Roby Tandra selaku direktur PT. Setia Kawan dan Rosdiana yang menggunakan bendera perusahaan tersebut.

Mustari selaku ketua majelis hakim dibantu Achmad Bukhori dan Abadi, SH juga dibuat bingung oleh kesaksian Carolina kalau proyek tersebut awalnya diumumkan lewat surat kabar Tempo terbitan Jakarta.

Saksi mahkota ini mengaku sudah dua kali melakukan rapat dengan paitia lelang dan menyerahkan proses lelang/tender proyek ini ke pihak panitia dan dia menyatakan proses ini berjalan.

Padahal majelis hakim sudah mendengarkan keterangan PPTK, Aisyah Tiljuir dan beberapa anggota panitia lelang bahwa mereka tidak pernah bekerja melakukan proses lelang/tender proyek tersebut.

Namun saksi mahkota mengaku menerima antara tiga sampai enam nama perusahaan yang diusulkan menjadi pemenang tender tersebut dan Carolina akhirnya memutuskan PT. Setia Kawan sebagai pemenang proyek pengadaan mebuler bagi 26 sekolah dasar di tiga kecamatan.

Carolina dalam persidangan juga mengaku menandatangani berkas proyek pengadaan mebuler yang diletakan oleh sekretarisnya di atas meja.

“Saya tidak tahu berkas itu dibuat oleh pihak mana dan entah dibawakan oleh siapa ke kantor Disdikpora Aru, kemudian diterima sekretaris dan meletakan di atas meja saya untuk ditandatangani,” ujarnya.

Dia juga mengaku tidak tahu ada kerugian negara dalam proyek tersebut, meski telah diperiksa BPKP RI Perwakilan Maluku, dan belakangan diketahui dalam dakwaan jaksa nilai kerugiannya mencapai Rp106 juta.

Majelis hakim Tipikor kemudian menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda pemeriksaa saksi lainnya. (ant/MP)

Pos terkait