“Surat pernyataan serta memori kasasi sudah diterima panitera sejak 22 Mei 2015, selanjutnya diberitahukan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyiapkan memori kontra kasasi,” kata Humas PN setempat, Ahmad Bukhori di Ambon, Kamis (28/5).
Untuk menunggu memori kontra kasasi ini, penasihat hukum diberikan waktu selama 14 hari untuk mempersiapkannya untuk diserahkan kembali kepada panitera pengadilan tipikor.
Selanjutnya, kata Ahmad Bukhori, panitera akan memberikan kembali kontra kasasi penasihat hukum tersebut kepada jaksa sambil menunggu respon balik.
“Bila seluruh berkasnya sudah lengkap baru pengadilan tipikor melanjutkannya ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut sampai ada keputusan yang turun,” ujarnya.
Upaya jaksa melakukan kasasi terhadap Wali Kota Tual non aktif Mahmud Tamher terkait vonis bebas majelis hakim tipikor dari segala tuntutan JPU akhir April 2015.
Majelis hakim yang diketuai Mustari, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan, dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 4 Pebruari 2009.
Terdakwa Mahmud Tamher adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 dari Partai Golkar.
Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.
Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi.
Menimbang bahwa terkait perkara yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004 yang berkaitan dengan asuransi tersebut, majelis telah memperhatikan beberapa putusan Mahkamah Agung RI antara lain putusan MA nomor 536K/PID/2005 dalam perkara anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004.
Kemudian putusan MA RI nomor 1640 K/PID/2007 dalam perkara anggota DPRD Provinsi Bali untuk periode yang sama, serta empat keputusan MA lainnya terkait dana asuransi di sejumlah daerah, dimana seluruh perkara tersebut dinyatakan terdakwanya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan sebuah perbuatan tindak pidana Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti, namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana, terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Roly Manampiring yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (ant/MP)


