KPU Koordinasikan Pemkab Aru Soal DP4

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru telah mengkoordinasikan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat tentang data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2015.

“Kami koordinasikan karena mempertimbangkan jadwal penyerahan DP4 dari Pemkab kepada KPU pada 3 Juni 2015,” kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Jumat (22/5).

Data DP4 dibutuhkan sebelum dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) versi KPU.

Data DP4 itu untuk dilakukan sinkronisasi data pemilih sebelum dimutakhirkan oleh KPU, maksimal enam bulan sebelum pencoblosan Desember mendatang.

“Jadi data DP4 itu setelah diserahkan Pemkab Aru ke KPU setempat, selanjutnya dilakukan analisa yang dijadwalkan pada 4 – 16 Juni 2015,” ujarnya.

Sedangkan, penyerasian dengan daftar pemilihan terakhir dijadwalkan 17 – 19 Juni 2015.

Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni Pilpres di Kepulauan Aru sebanyak 60.318 orang.

Joseph mengemukakan, KPU Aru juga telah melantik 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai jadwal pada 18 Mei 2015.

“Jadi tahapan berikutnya adalah menyeleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan, maupun membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujarnya.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Jadi penyelenggara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada 26 – 28 Juli 2015,” kata Joseph.

Dia mengemukakan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil wali kota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.

“Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan,” ujarnya.

Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang – undangan.

“Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan – rekan wartawan menyajikan berita yang bertanggung jawab,” kata Joseph Labok.

Tiga Kabupaten lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku pada 9 Desember 2015 adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT (10 September 2015), Maluku Barat Daya( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/MP)

Pos terkait