PBR Tidak Berdampak Positif Bagi Rakyat

Ambon, Maluku Post.com – Kehadiran PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru selama ini tidak membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat setempat.

“Sejak tahun 1990-an, PBR sudah ada di sana tetapi kondisi masyarakat sekitar sangat menyedihkan, bahkan untuk kebutuhan air bersih saja sangat sulit,” kata anggota DPR-RI Mercy Christy Barends, di Ambon, Selasa (12/5).

Padahal hasil perikanan laut yang melimpah di perairan Aru dan sekitarnya dikeruk terus-menerus dan penjualannya ke luar negeri hingga mendatangkan pendapatan besar bagi mereka.

Tetapi faktanya kondisi masyarakat Aru justru berbanding terbalik sebab mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan dengan sarana infrastruktur dasar yang serba terbatas.

Sehingga keberadaan perusahaan ini sudah seharusnya dievaluasi dan DPR-RI bersama DPRD Maluku mendorong Badan Kerjasama Penanaman Modal Daerah maupun pusat mencabut izin operasional PBR.

“Bukan saja menyangkut masalah dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, tetapi perusahaan ini juga diduga melakukan kriminal murni seperti penggelapan sektor pajak,” katanya.

Pelanggaran lainnya berupa memanipulasi izin yang dikeluarkan untuk operasional kapal-kapal penangkap ikan secara ilegal, serta isu traficking, perbudakan, dan kekerasan yang berdampak pada hak dan martabat tenaga kerja di sana.

Walaupun ada pernyataan dari beberapa pihak bahwa tidak ada perbudakan di Benjina, tetapi fakta dari hasil wawancara sejumlah pihak terhadap ABK mendapat kasus itu terjadi di atas kapal maupun di daratan, hingga kerja tanpa waktu yang terbatas ditambah dugaan praktek minyak ilegal.

“Karena sesuai data yang dihimpun, banyak sekali kapal yang ditahan dan ditemukan drum solar atau BBM bersubsidi, sehingga dipertanyakan pihak mana ikut terlibat di dalamnya,” ujar Mercy.

Diduga ada banyak jaringan yang terlibat dalam praktek nakal PT. PBR sehingga jangan direduksi isu rekrutmen tenaga kerja ilegal, tetapi ada persoalan lain yang terjadi di sini sehingga merugikan negara puluhan triliunan rupiah, termasuk juga untuk kepentingan daerah.

“Harapannya, ke depan komisi B DPRD Maluku bersama BKPMD provinsi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BKPM Nasional untuk meminta pembekuan izin operasional PT. PBR,” tandasnya.

Jangan sampai ada penerapan standar ganda di sini, artinya di satu sisi suatu kementerian ingin mempercepat proses ini segera diselesaikan secara hukum, tetapi di sisi lain BKPM masih menahan pencabutan izin dimaksud.

Kemudian dalam bulan Februari lalu, pihak PBR menyurati Pemkab Kepulauan Aru untuk memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Guna Usaha (HGU) tapi merebaknya kasus ini menyebabkan proses perpanjangan dari pihak kecamatan sudah ditahan.

Ketua komisi B DPRD Maluku, Reinhard Roumahuw mengatakan prinsipnya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional PT. PBR dibekukan izinnya.

Untuk itu, komisi berjanji akan bergabung dengan Mercy Barends di Jakarta menemui Menteri KKP serta BKPM Nasional untuk memperjuangkan penutupan operasional PT. PBR di Benjina. (ant/MP)

Pos terkait