PH Minta PLT Bupati Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ambon, Maluku Post.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa korupsi dana MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Aru meminta majelis hakim tipikor Ambon menetapkan Pelaksana tugas Bupati setempat, Gotlief Gainau sebagai tersangka.

“Kami sudah meminta majelis hakim tipikor yang punya kewenangan untuk menetapkan Plt Bupati Aru sebagai tersangka dalam perkara ini karena ada alat bukti serta saksi yang menguatkan,” kata PH Elifas, Firel Sahetapy, di Ambon, Kamis (14/5).

Permintaan itu, kata dia, sudah disampaikan secara resmi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Halidja Wally dibantu Hery Leliantono dan Abadi, SH pada Rabu, (13/5).

Gotlief dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Elifas Leuwa selaku bendahara umum dan Wiliam Botmir yang menjadi ketua panitia seksi seni dan pariwisata MTQ tingkat provinsi 2011.

Alat bukti yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim tipikor untuk menetapkan saksi sebagai tersangka adalah tanda tangannya selaku ketua umum panitia maupun kuasa pengguna anggaran dan desporisi dalam Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran tambahan pelaksanaan MTQ sebesar Rp2,9 miliar.

Pada 2011, Kabupaten Kepulauan Aru menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi sehingga pemkab setempat mengalokasikan anggaran Rp8 miliar dalam APBD ditambah dana hibah Rp500 juta dari Pemprov Maluku.

Tetapi anggaran Rp8,5 miliar ini tidak cukup sehingga ada usulan penambahan anggaran dari masing-masing seksi yang totalnya mencapai Rp2,9 miliar.

Menurut Firel, keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung selama lima jam itu juga sangat berbelit-belit dan sering mengaku lupa dengan proses pencairan dana tambahan Rp2,9 miliar sehingga membuat majelis hakim maupun tim jaksa penuntut umum yang dikoordinir Achmad Kobarubun berulang kali meminta kejujuran serta ketegasan saksi.

“Karena tidak ada pos anggaran, maka usulan tambahan dana MTQ diambil dari pos anggaran beasiswa pendidikan tanpa melalui rapat panitia dan dicairkan oleh terdakwa Elifas,” katanya.

Saksi juga menjelaskan kalau usulan penambahan anggaran MTQ itu disampaikan ke Umar Djabumona (almarhum) yang saat itu menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru dan langsung didesposisikan ke terdakwa Elifas selaku bendahara umum tanpa melalui dirinya.

Namun keterangan saksi dipatahkan oleh majelis hakim dan JPU, karena dinilai berbohong dan penjelasan saksi lainnya atas nama Muhammad Jumpa selaku ketua harian MTQ maupun saksi lainnya bahwa Abraham mengetahui persis pengambilan dana dari pos beasiswa pendidikan pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulaun Aru.

Gotlief juga mengaku ada tunggakan kamar hotel yang belum dibayar terdakwa Wiliam Botmir selaku ketua seksi seni dan pariwisata senilai Rp105 juta, setelah pemilik penginapan Suasana Baru mendatangi dirinya.

Penjelasan saksi juga membuat anggota PH lainnya, Hendrik Lusikoy meminta majelis hakim tipikor untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta JPU menghadirkan pemilik penginapan Suasana Baru untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi. (ant/MP)

Pos terkait