Tangkap Ikan Gunakan Bom Rakitan, Nelayan Pulau Osi Diciduk Polisi

Piru,Maluku Post.Com- Warga Dusun Pulau Osi,Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang berinisial Y alias Yanto (42)  sejak Jumat (24/4) pekan lalu, terpaksa harus mendekam  di ruang tahanan Kepolisian Resort (Polres) SBB.

Ia dibekuk dan dijebloskan ke penjara oleh personel kepolisian resort setempat, lantaran kedapatan hendak menggunakan bom Molotof (rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Marsegu.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita lima buah bom rakitan aktif, satu unit motor tempel (katinting) beserta mesinnya dan satu unit alat penyelam (Konfresor) beserta selang yang dipakai sebagai alat bantu pernafasan saat berada di dalam air.
Kapolres SBB, AKBP Syahbuddin Nasution, saat ditemui sejumlah Wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengungkapkan, saat tertangkap tangan, pelaku belum sempat menggunakan bahan peledak. Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan anak buahnya, pelaku mengaku sudah dua tahun belakangan menjalani aktifitas illegal ini.
Baginya, kendatipun saat digrebek, pelaku belum sempat  meledakan bom rakitan, namun pelaku tetap akan diproses secara hukum. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) dan pasal berlapis.
“Karena ia menggunakan bahan peledak maka dalam penanganan kasus ini, untuk sementara kami akan kenakan beberapa aturan. Yang pertama, UU darurat. Ancaman hukuman dari UU darurat ini bervariasi, bisa penjara 20 tahun penjara, seumur hidup, bisa juga hukuman mati. Yang kedua, UU lingkungan hidup pasal 98. Mengingat tindakan tersebut dapat mengurangi mutu kualitas air. Yang ketiga, yakni UU perikanan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Bapak dengan pangkat dua melati di pundak ini.
Dituturkan, kasus itu terungkap berawal dari adanya beberapa  keluhan warga mengenai aktivitas mengebom ikan tersebut. Tak tahan dengan ulah masyarakat yang sangat tidak cinta lingkungan itu, warga setempat yang tidak terima, kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya nelayan setempat menggunakan bahan peledak sebagai alat tangkap ikan, Polres SBB kemudian mengutus tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Alhasil satu diantara sekian banyak warga yang sering menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan itu akhirnya ditangkap.
“Kita sudah lama memantau hal ini, karena masyarakat sering mengeluh ke kita. katanya nangkap ikan secara tradisional sekarang ini mulai susah. Dan salah satunya penyebabnya adalah menggunakan bom. Kami kemudian mengutus tim untuk melakukan penyelidikan, disaat penyelidikan itulah, ada yang tertangkap tangan,” terangnya.
Menurutnya, para pelaku pengebom ikan itu sudah diincar sejak lama, namun ketika dilakukan operasi penindakan para pelaku itu kerap kali lolos.
“Kita sudah lakukan patoli berkali-kali dengan menggunakan kapal kepolisian, namun selalu tidak ada hasil. Kemungkinan, para pelaku ini sudah mengenal kapal patroli tersebut, jadi ketika ada operasi, mereka (pelaku,red) memilih tidak beraksi. Nah baru kali ini berhasil. Itu karena aparat dilapangan tidak menggunakan kapal patroli seperti biasanya, tetapi pada patroli kala itu, mereka (aparat,red) menggunakan perahu warga. Makanya pelaku tidak curiga,” terangnya.
Diungkapkan, selain Y, tidak menutup kemungkinan ada juga tersangka lain. Olehnya, guna lebih memperjelas siapa saja yang bermain bersama Y maka pihak kepolisian akan terus menggali informasi melalui pelaku yang tertangkap tangan tersebut.
“Para pengebom ikan itu, pelakunya sebenarnya bukan saja si Y namun ada juga pelaku lain yang juga merupakan warga lokal Osi. Untuk mengetahuinya, maka kasus ini akan terus diurai. Maksudnya, kami akan terus mendalami di dapat dari mana bahan peledak yang digunakan itu dan siapa yang menjualnya,” ujar Syahbuddin. (10)

Pos terkait