Vonis Wali Kota Tual Dilaporkan Kepada Mendagri

Ambon, Maluku Post.com – Vonis Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Wali Kota Tual Nonaktif Machmud Muhammad Tamher dalam perkara korupsi dana asuransi saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 1999-2014 dilaporkan Pemprov Maluku kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

Asisten Tata Pemerintahan Pemprov Maluku, Frangky Renjaan, di Ambon, Jumat (1/5), mengatakan, vonis majelis hakim yang membebaskan Machmud pada 29 April 2015 dari segala tuntutan tindak pidana korupsi, telah dfilaporkan kepada Mendagri tanggal 30 April 2015.

“Machmud dan Wakil Wali Kotanya, Adam Rahayaan yang juga terkait tindak pidana serupa dan divonis sama melaporkannya kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff, maka laporan dibuat untuk disampaikan ke Mendagri,” ujarnya.

Karena itu, masih menunggu petunjuk Mendagri terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketuai Mustari, menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag).

Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) telah diarahkan Kajati setempat, Chuck Suryosumpeno, agar mempelajari amar putusan Machmud dan Adam guna menjawab vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang tenggat waktunya 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi sambil menunggu petunjuk Mendagri, maka Machmud dan Adam, termasuk komponen bangsa di Kota Tual agar menjaga stabilitas keamanan kondusif di sana agar Penjabat Wali Kota setempat, Semmy Risambessy bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial seoptimalnya,” kata Frangky.

Sedangkan, Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, mengemukakan, JPU telah diarahkan untuk mengajukan kasasi ke MA setelah menerima dan mempelajari amar putusan.

Pertimbangannya kasus ini oleh JPU diketaui Roly Manampiring yang sebelumnya pada 11 Maret 2015 meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Jadi upaya hukum pasti dilakukan terhadap vonis bebas majelis hakim terhadap Wali Kota Tual non aktif yang bersama 34 legislator Kabupaten DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2014 melakukan tindak pidana merugikan negara Rp 5,78 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Menurut hakim, penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

“Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi,” kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Machmud dan Wakil Wali Kota Tual non aktif, Adam Rahayaan yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga bebas pada 29 April 2015 itu dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing – masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember. (ant/MP)

Pos terkait